Sidang Terbuka ke-81 DSI Digelar di Bandung, 12 Mediator dan Arbiter Resmi Ambil Sumpah

BANDUNG — Penguatan profesi penyelesaian sengketa terus mendapat perhatian di Jawa Barat. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Sidang Terbuka ke-81 yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah/janji serta pelantikan profesi mediator dan arbiter di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung Rabu, 30 September 2026, di Hotel Bumi Siliwangi, Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 12 peserta mengikuti prosesi pengambilan sumpah/janji sebagai bagian dari tahapan memasuki profesi di bidang mediasi dan arbitrase.

Prosesi tersebut tidak hanya menjadi agenda kelembagaan, tetapi juga menandai dimulainya tanggung jawab profesional para peserta dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa berdasarkan kompetensi, independensi dan ketentuan hukum yang berlaku.

DSI dan Catatan Rekor MURI.

Dalam kesempatan tersebut, DSI kembali menyampaikan catatan Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) Nomor 11432/R.MURI/XII/2023 yang diberikan kepada Dewan Sengketa Indonesia.

Berdasarkan keterangan DSI, penghargaan tersebut berkaitan dengan DSI sebagai lembaga yang tercatat sebagai pihak pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji mediator.

Catatan tersebut menjadi bagian dari perjalanan DSI dalam mengembangkan profesi serta ekosistem penyelesaian sengketa di Indonesia.

Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., mengatakan pengambilan sumpah harus dimaknai sebagai bentuk komitmen terhadap tanggung jawab profesi.

“Sumpah dan janji bukan sekadar rangkaian seremoni. Di dalamnya terdapat tanggung jawab moral dan profesional yang harus dijaga melalui integritas, independensi, objektivitas, serta kepatuhan terhadap hukum,” ujar Sabela.

Menurut Sabela, mediator dan arbiter memiliki posisi yang membutuhkan kemampuan profesional sekaligus sikap yang dapat dipercaya karena berhadapan dengan pihak-pihak yang tengah menghadapi perselisihan.

“Seorang mediator harus mampu memfasilitasi para pihak secara objektif agar dapat menemukan kemungkinan penyelesaian. Sementara arbiter dituntut menjalankan kewenangannya secara independen dan profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Mediasi dan Arbitrase Jadi Alternatif Penyelesaian Sengketa

Sabela menjelaskan, pengembangan profesi mediator dan arbiter juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap berbagai mekanisme penyelesaian sengketa.

Menurut dia, penyelesaian sengketa tidak selalu harus ditempuh melalui proses litigasi. Mediasi dan arbitrase merupakan bagian dari mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) yang dapat digunakan sesuai dengan karakteristik perkara dan kesepakatan para pihak.

“Kita ingin mendorong budaya penyelesaian sengketa yang memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari solusi melalui mekanisme yang sesuai. Mediasi dan arbitrase dapat menjadi pilihan sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum serta menghormati hak dan kepentingan masing-masing pihak,” tuturnya.

Ia menambahkan, kompetensi saja tidak cukup untuk menjalankan profesi tersebut.
“Profesi mediator dan arbiter bukan hanya mengenai sertifikat ataupun gelar profesi. Yang paling penting adalah bagaimana kompetensi tersebut diwujudkan dalam praktik secara bertanggung jawab, berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

12 Peserta Diminta Menjaga Integritas Profesi

Kepada 12 peserta yang menjalani pengambilan sumpah/janji, Sabela berpesan agar momentum pelantikan menjadi awal untuk terus meningkatkan kapasitas profesional.

“Kami berharap para mediator dan arbiter yang dilantik dapat menjaga kehormatan profesi, memperbarui kompetensi secara berkelanjutan dan menjalankan setiap tugas dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa profesi mediator dan arbiter membutuhkan pembelajaran yang berkesinambungan, mengingat dinamika persoalan hukum dan bisnis terus berkembang.

Peserta: Sumpah Menjadi Komitmen

Salah seorang peserta pelantikan menilai pengambilan sumpah/janji menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen dalam menjalankan profesi.

“Bagi kami, prosesi ini bukan sekadar pelantikan. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan setelah sumpah diucapkan, terutama menjaga independensi, integritas dan menghormati kepentingan para pihak,” ungkapnya.

Ia juga menyadari bahwa perjalanan sebagai mediator maupun arbiter tidak berhenti setelah pelantikan.

“Kami harus terus belajar dan meningkatkan kemampuan, baik dalam memahami perkembangan hukum maupun dalam membangun keterampilan penyelesaian sengketa,” ujarnya.

Menurutnya, kepercayaan para pihak menjadi salah satu aspek penting yang harus dijaga dalam menjalankan profesi tersebut.

“Harapannya, kami dapat memberikan kontribusi melalui proses penyelesaian sengketa yang konstruktif dan membantu para pihak menemukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Menjadi Bagian dari Penguatan Profesi ADR

Sidang Terbuka ke-81 DSI di Bandung menjadi salah satu momentum pengukuhan profesi mediator dan arbiter di Jawa Barat.
Dengan pengambilan sumpah/janji tersebut, para peserta memasuki tahapan baru yang menuntut penerapan kompetensi, etika, independensi dan tanggung jawab profesional.

Pengembangan sumber daya manusia di bidang mediasi dan arbitrase diharapkan dapat memperkaya pilihan mekanisme penyelesaian sengketa bagi masyarakat maupun dunia usaha, dengan tetap menempatkan hukum, kesepakatan para pihak dan profesionalisme sebagai landasan utama.

(Td)