Majalengka, NR -Desa Kalapadua, yang terletak di Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, tengah menghadapi sejumlah permasalahan yang sudah seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Adapun isu yang mencuat dari keluhan warga Desa Kalapadua terkait beberapa dugaan masalah, diantaranya mengenai anggaran dana desa Tahun 2024 yang diperuntukan untuk hotmix jalan dengan nilai ratusan juta rupiah belum genap satu Tahun sudah rusak, ditambah lagi adanya dugaan penggelapan pada program ketahanan pangan 2023 yang diperuntukan domba dan sapi telah dijual oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi.

Tak sampai disitu, keluhan warga juga muncul pada penyelenggaraan program sarana air bersih Tahun 2023 yang mangkrak, padahal pihak pemerintah desa sudah memungut biaya Rp.250/KK tetapi sampak saat ini air belum juga mengaliri rumah-rumah warga.
Selain itu, warga menyoroti pembangunan posyandu Tahun 2025 yang tak kunjung rampunh selesai dikerjakan, padahal waktu yang sudah ditentukan selesai pekerjaan sudah melebihi batas penentuan. Lalu sisa bahan material bekas bangunan pun diduga malah di ambil ke rumahnya oleh kepala desa, sedangkan hal tersebut merupakan aset milik desa kalapadua bukan milim pribadi.
Menanggapi situasi ini, Camat Lemahsugih, Ade Anung Ilyaharja, A. Md, LLAJ, S. Sos, M. Si memberikan tangapanya terkait hak tersebut.
Disampaikan melalui pesan whatsapp, Camat Lemahsugih menyampaikan pihaknya telah melakukan monitoring dan hasilnya sudah direkomendasikan untuk diselesaikan.
“Akang sudah dpt informasi dari masyarakat mungkin juga sudah investigasi penjelasan apalagi ni kang kami sudah melakukan monitoring oleh kasi ppm dan tim dan hasilnya sudah kita rekomendasi untuk segera diselesaikan sebagaimana kewenangan kami kita tinggal nunggu evaluasi pekerjaan dari yg berwenang melakukan pemeriksaan dan audit karena itu bukan kewenangan kami kalau memang itu perlu dilakukan “.jelasnya.
Ia juga menambahkan, “Kang coba dibaca permendagri no.73 tahun 2020 disitu ada pasal siapa yg memiliki fungsi pemgawasan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa punten bilih abdi lepat ngadugikeun maksadna akng bisa terang”.tambahya.
Ade Anung menjelaskan bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak kecamatan meliputi monitoring dan evaluasi.
“Jadi bentuk pengawasan yg kecamatan lakukan adakah monitoring dan evaluasi dimana substansinya pembinaan dimana apa yg kami temukaan hal yg kurang atau ada yg harus dibetulkan kita sampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan/rekomendasi perbaikan denhan tujuan agar segera diperbaiki sehingga jgn sampai menjadi temuan pemeriksa kalau desa tidak melakukan berarti itu desa nanti akan ketemu dgn pemeriksaa yg berwenang melakukan pemeriksaan dan audit hasil pekerjaan punten itu yg kami lakukan”.balasnya melalui pesan whattsap.
Terakhir ia mengatakan, monitoring yang dilakukan untuk Desa Kalapadua ini harus khusus.
“Maksud kang fahmi itu monev itu dilakukan pastinya setelah semua desa menyelesaikan semua pekerjaannya termasuk salah satunya desa kalapadua tujuan sebagai langkah kami melakukan pembinaan bersama pendamping desa tujuannya supaya kami bisa membantu apabila ada hal yg perlu diperbaiki dalam pengerjaan dokumen dan fisik dan salah satunya kedepan yg kang fahmi laporkan terkait desa kalapadua punten itu ada waktunya dan terjadwal, Kang nuhun bantosanna kanggo monitoring desa kalapadua khususnya kedah khusus ini mah”.tutupnya melalui pesan whatsapp. Sabtu, (25/10/25).
Masyarakat berharap, dengan adanya tindakan proaktif dari pihak kecamatan, kemelut di Desa Kalapadua dapat segera teratasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal.
(fis/sdr)












