Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Beberapa Anggota Pengurus Meminta Ketegasan Camat MHU (Bagendang)

badge-check


					Beberapa Anggota Pengurus Meminta Ketegasan Camat MHU (Bagendang) Perbesar

Beberapa Anggota Pengurus Meminta Ketegasan Camat MHU (Bagendang) Menonaktifkan Inisial D Ketua Gapoktan Bagendang Raya, Selama 3 Tahun Tidak ada Kinerja Nya Sama Sekali

Kotim, Nuansarealitanews. com Beberapa anggota pengurus Gapoktan Bagendang Raya di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara (Bagendang) telah melaksanakan agenda dengan memportal lahan masyarakat yang berada dekat diwilayah PT Menteng, sekitar pukul 08:00-13:00 wib, Kamis 13 November 2025

 

Kenapa beberapa anggota penggurus Gapoktan Bagendang Raya memportal diwilayah tersebut diduga ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oknum inisial D ketua Gapoktan Bagendang Raya itu sendiri

 

Dan didalam kejanggalan itu pun telah mengubah aturan di kementerian Kehutanan selama 35 tahun di wilayah Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Bagendang itu Lahan HP lalu kenapa izin nya bisa sawit, sudah jelas di dalam aturan dikementerian itu sendiri dilarang menanam sawit di kawasan hutan

 

“Artinya kan apa yang dilakukan oknum inisial D bersama komplotan mafia nya diduga telah merugikan dengan mengubah serta melanggar aturan kementerian kehutanan, dan harusnya APH dan instansi di wilayah menindak semestinya akan tetapi kenyataannya terindikasi malahan menyembunyikan oknum inisial D bersama komplotan mafia tersebut,” kata salah satu beberapa anggota gapoktan bagendang raya yang tidak mau disebutkan namanya pada saat dikonfirmasi beberapa awak media

 

Sehingga pada saat aksi pemortalan tersebut harus nya oknum inisial D dihadirkan ini malahan ada indikasi mengadu domba antar ratusan masyarakat yang aksi dengan APH dari Kepolisian hingga Anggota TNI

 

Kenapa bisa begitu dikarenakan pada saat aksi tersebut salah oknum inisial H yang sekaligus komplotan mafia dari inisial D dengan mengeluarkan sejata tajam (Sajam), maka seluruh ratusan masyarakat sekitar langsung naik pitam emosi terhadap ettitude onkum inisial H tersebut

 

“Dan alhamdulillah pihak APH yang berada disekitar tersebut mengamankan nya,” kata ratusan saksi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya pada saat melihat kejadian tersebut

 

Kemudian setelah mengamankan oknum tersebut, dari pihak APH yang diberada diwilayah tersebut langsung saling berkoordinasi dengan ratusan masyarakat sekitar mencari solusinya sama-sama,

 

“lalu solusi nya dengan menunggu mediasi terlebih dahulu di Desa Maupun Kecamatan,” tambah tokoh masyarakat Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (Bagendang)

Sementara itu, salah satu anggota

 

Sementara itu, Anggota pengurus Gapoktan Bagendang Raya, inisial Z mengatakan bahwa kami tetap menegaskan dengan meminta hormat kepada pemimpin Kecamatan yang dipimpin Camat Mentaya Hilir Utara (Bagendang), Muslih, ST, M.AP agar memberhentikan mencopot oknum Ketua Gapoktan Bagendang Raya inisial D sebagai ketua yang telah merugikan masyarakat nya maupun telah melanggar aturan kementerian kehutanan menurut sk menteri itu 6634, jadi kami tetap bersikeras kepada Camat Muslih agar memecat oknum tersebut

 

Dikarenakan banyak hal kejanggalan yang terjadinya menyalahgunakan kewenangan sebagai pemimpin tidak pernah berkoordinasi dengan anggota hingga pengurus harusnya apa terjadi pada saat RDP di 31 Januari 2022 berharap adanya saling koordinasi dan solidaritas bersama-sama akan tetapi yang terjadi pada saat ini malah merugikan masyarakatnya anggotanya sendiri

 

Lalu dari kementerian kehutanan pun ada kejanggalan di surat oknum inisial D ini telah melanggar aturan yang ada di kementerian kehutanan itu sendiri, jadi kami tetap meminta Camat MHU (Bagendang) Muslih, ST., M.AP memecat oknum tersebut

 

Serta tak lupa juga sedikit menambahkan juga bahwa, sebelum adanya keputusan camat MHU (Bagendang), Muslih, ST.,M.AP dan ederan undangan mediasi di Desa ataupun Kecamatan kami ratusan masyarakat yang aksi pada hari ini akan selalu beraktivitas di lahan hingga menanam ataupun berkebun dengan mengikuti Putusan MK :Masyarakat Kawasan Hutan Tak Bisa Di Pidana jika berkebun untuk hidup sehari-hari terkait di pasal 17 Ayat (2) dan Pasal 110B Ayat (1) UPP3H bertentangan dengan UUD 1945, putusan tersebut menegaskan bahwa sanksi pidana atau administrasi tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun, selama tidak melakukan kegiatan untuk tujuan komersial

 

“Jadi kami tetap beraktivitas sampai ada keputusan Camat MHU itu sendiri, kami tetap menegeskan agar bertanggung jawab atas sikap Camat Muslih dengan mengeluarkan SK oknum inisial D, sekarang kami pinta ketegasan Camat agar pecat Oknum tersebut karena atas ulah camatnya sendiri,” tutupnya

Arfandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Armia Pahmi Apresiasi kunker Ratu Bupati Serang di Aceh Tamiang

9 Mei 2026 - 14:19 WIB

Brigjen Farid Amansyah Berpulang, Polri Kehilangan Sosok Penting di Bidang Kedokteran Kepolisian

9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Pengelolaan DD Cipasung Lemahsugih TA 2024-2025 Diduga Tidak Jelas, Rp. 286 Juta Lebih Menjadi Tanda Tanya Besar

9 Mei 2026 - 13:43 WIB

PAMAPTA III POLRES SERUYAN PATROLI DIALOGIS DI SPBU, CEGAH PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

9 Mei 2026 - 13:35 WIB

POLSEK HANAU PATROLI DIALOGIS, SISIR ATM DAN PASAR SAIK

9 Mei 2026 - 13:25 WIB

Trending di News