Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Asep Robin: Perubahan Perda Harus Dilandasi Urgensi yang Jelas

badge-check


					Asep Robin: Perubahan Perda Harus Dilandasi Urgensi yang Jelas Perbesar

Bandung,- Persoalan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat menjadi hal yang krusial dalam menciptakan kenyamanan masyarakat. Tentunya hal tersebut perlu adanya landasan hukum bagi semua pihak. Hal inilah yang mendorong Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung untuk segera melakukan revisi revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 yang dianggap usang atau tidak relevan.

 

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan bahwa tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat harus dilandasi oleh alasan yang kuat dan urgensi yang jelas. Menurut Asep, dalam pembahasan bersama tim penyusun dan Bagian Hukum, muncul pandangan bahwa belum semua pihak dapat menjelaskan urgensi perubahan perda tersebut.

 

“Kami tadi rapat, dan saya menilai perlu ada revisi naskah akademik. Harus dijelaskan dulu kenapa Perda ini perlu diubah. Kalau tidak ada alasan yang jelas, buat apa ada perubahan?” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025)

 

Asep menilai, belum tentu masalah di lapangan disebabkan oleh lemahnya aturan, melainkan bisa jadi karena pelaksanaan dan sumber daya manusia (SDM) yang belum maksimal. Kalau memang menurutnya yang perlu diperbaiki bukan Perdanya, tapi pelaksananya.

 

Meski demikian, Asep mengakui bahwa ada aspek baru yang perlu diakomodasi, seperti persoalan kebersihan dan ketertiban pasca pandemi COVID-19 yang belum diatur dalam Perda sebelumnya.

 

“Perda 2019 dibuat sebelum COVID-19, jadi sekarang perlu disesuaikan. Tapi jangan sampai semua hal dimasukkan tanpa kajian. Kita lihat juga, banyak aturan yang sudah mengatur soal kebersihan dan kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan utama dari perubahan perda ini harus menguatkan peran Satpol PP dalam penegakan aturan. Namun, Asep mengingatkan agar penegakan hukum tetap dijalankan secara adil tanpa tebang pilih.

“Peraturan itu harus mewakili semua pihak dan memberikan rasa keadilan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara yang punya kekuatan dan yang tidak,” tegasnya.

 

Asep juga menolak anggapan bahwa Perda lama dinilai lemah. Menurutnya, aturan yang ada sudah cukup sistematis dan terukur, hanya perlu konsistensi dalam penerapan. Asep berharap pembahasan revisi Perda ini dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif dan berkeadilan.

 

“Perda itu bagus. Tapi sebagus apa pun aturannya, kalau tidak dijalankan dengan benar, ya sama saja. Kalau memang ada perubahan, pastikan karena memang ada kebutuhan. Jangan sampai hanya karena ingin mengganti saja. ,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personil Polsek kapuas tengah laksanakan Patroli Rutin ke bank BRI unit Pujon.

9 Juni 2026 - 16:20 WIB

Giat Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat

9 Juni 2026 - 16:14 WIB

MENINDAK LANJUTI PENGADUAN MASYARAKAT TENTANG KNALPOT BRONG DAN BALAP LIAR, POLSEK KAPUAS TENGAH AMANKAN SEPEDA MOTOR KNALPOT BRONG

9 Juni 2026 - 13:14 WIB

Green Policing Jadi Senjata Baru Polda Riau Cegah Karhutla dan Selamatkan Lingkungan 

9 Juni 2026 - 12:05 WIB

Semangat Hari Bhayangkara ke-80, Tiga Pilar Kampung Bali Sadhar Utara Sinergi Cegah Penyebaran Penyakit Rabies

9 Juni 2026 - 11:03 WIB

Trending di News