Nuansarealitanews.com, Sampit (Kalteng) – Aparat kepolisian mengamankan dua pria berinisial J dan adiknya terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fauziah, pada Sabtu (10/10/2026).
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan tidak lama setelah adanya transaksi penyerahan uang tunai sebesar Rp1 juta di lokasi kejadian.
Berawal dari Artikel LPG Bersubsidi
Siti Fauziah, yang juga merupakan pemilik pangkalan LPG bersubsidi 3 kilogram dari PT Mathilda Jamrud Narang di Kecamatan Baamang, menjelaskan bahwa kasus ini dipicu oleh artikel yang dibuat oleh J dan adiknya. Artikel tersebut memuat sorotan terkait dugaan penyaluran LPG bersubsidi yang tidak sesuai aturan serta ketiadaan papan nama pangkalan.
Sebelum insiden penangkapan, Siti mengaku sempat dihubungi oleh kedua pria tersebut melalui sambungan telepon. Namun, ia memutuskan untuk memblokir nomor kontak mereka karena merasa emosi.
”Tadi malam mereka ada menghubungi saya, namun karena saya emosi, saya blokir kontaknya,” ujar Siti.
Pemintaan Uang Berubah-ubah
Persoalan tidak berhenti di situ. Kedua pelaku kemudian mendatangi pangkalan LPG milik Siti secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, keduanya diduga meminta sejumlah uang dengan nominal yang terus berubah-ubah.
Menurut keterangan Siti, kedua terduga pelaku mulanya meminta uang hingga ratusan juta rupiah, sebelum akhirnya menurunkan angka permintaan tersebut.
”Awalnya diminta ratusan juta, lalu berubah jadi 10 juta, lalu berubah jadi 3 juta. Lalu saya kasih uang 1 juta yang disimpan dalam amplop berwarna putih, dan diterima oleh J,” ungkapnya.
Ditangkap Tim Gabungan Polres Kotim
Segera setelah amplop berisi uang Rp1 juta tersebut diterima oleh J, tim gabungan yang terdiri dari Tim Macan Resmob, Sat Intelkam Polres Kotim, dan Intelmob bergerak mendatangi pangkalan dan langsung mengamankan kedua pria tersebut.
Proses pengamanan di pangkalan LPG sempat diwarnai perlawanan dari para terduga pelaku, hingga memancing perhatian warga sekitar yang berbondong-bondong mendatangi lokasi. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai detail konstruksi perkara maupun penetapan status hukum terbaru kedua terduga pelaku.
(Umar k)







