Brigpol Yonesta Sosialisasi Larangan Pungli Ke Warga
Murung Raya – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Pospol Uut Murung Polsek Sumber Barito jajaran Polres Murung Raya Polda Kalteng Brigpol Yonesta menyambangi warga Desa Tumbang Olong 2, Kec. Uut Murung, Rabu (5/3/2025) siang.
Kunjungan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan saber pungli kepada warga masyarakat setempat.
Yonesta menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau ke Kantor Pospol Uut Murung,” katanya.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. (hms)