Uncategorized

Polsek Gunung Purei Sosialisasi Pemberantasan Pungli

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli), Polsek Gunung Purei, jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalteng, terus menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah terjadinya praktik pungli, khususnya di lingkungan pelayanan publik.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Gunung Purei, Ipda Suryadinatal, S.H., menegaskan bahwa pungli merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pungli yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Purei.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan ataupun menerima pungutan liar dalam bentuk apa pun. Jika menemukan praktik pungli, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Singgih Febiyanto dalam pernyataannya yang disampaikan melalui Kapolsek Gunung Purei, Kamis (06/03/2025) siang Skj 14.30 WIB.

Ipda Suryadinatal, S.H., menambahkan bahwa dalam sosialisasi ini, pihaknya juga memberikan edukasi mengenai dampak negatif pungli serta sanksi hukum bagi pelaku. Selain itu, masyarakat diajak untuk berani melaporkan segala bentuk pungli yang mereka temui, baik di lingkungan pemerintahan, sekolah, maupun layanan publik lainnya.

“Pungli bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melawan praktik ini,” jelas Ipda Suryadinatal.

Dengan adanya sosialisasi ini, Polsek Gunung Purei berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya pungli serta dapat berperan aktif dalam mendukung gerakan Saber Pungli untuk menciptakan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar. (Apr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *