Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Pemko Palangkaraya

Disdukcapil Palangka Raya Pastikan Stok Blanko E-KTP Aman hingga 2026

badge-check


					Disdukcapil Palangka Raya Pastikan Stok Blanko E-KTP Aman hingga 2026 Perbesar

NUANSA REALITA, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya memastikan ketersediaan blanko KTP elektronik (e-KTP) mencukupi hingga awal tahun 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar, Senin (24/11/2025).

Sabirin menjelaskan, ketersediaan blanko yang memadai tersebut didukung oleh tambahan pasokan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebanyak 8.000 keping.

“Dengan adanya tambahan tersebut, stok blanko e-KTP aman hingga Januari 2026,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses pencetakan e-KTP hanya dapat dilakukan oleh Dirjen Dukcapil, mengingat blanko merupakan barang negara yang dilindungi undang-undang. Dengan demikian, masyarakat tidak diperkenankan mencetak e-KTP secara mandiri atau melalui pihak nonresmi.

Sabirin menambahkan Disdukcapil Kota Palangka Raya juga terus mengintensifkan pelayanan jemput bola untuk perekaman dan pencetakan e-KTP. Dalam waktu dekat, program ini akan menyasar pemilih pemula yang memasuki usia 17 tahun.

Pelaksanaannya dijadwalkan mulai awal Desember 2025 dengan menyasar sejumlah sekolah menengah atas di Kota Palangka Raya, serta wilayah kelurahan terpencil.

“Selain itu masyarakat yang ingin melakukan perekaman maupun cetak ulang e-KTP diimbau datang langsung ke kantor Disdukcapil, atau menunggu jadwal jemput bola sesuai wilayah masing-masing agar proses berjalan resmi dan aman,” tambahnya.

Dijelaskannya, Disdukcapil Kota Palangka Raya juga menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0822-2699-6520. Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk menanyakan proses maupun status layanan administrasi kependudukan.

Sabirin juga mengingatkan warga agar tidak menggunakan jasa perantara atau percaloan, karena seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil gratis dan tidak dipungut biaya.

“Harapannya, seluruh warga dapat memperoleh e-KTP secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (MC/NR/rni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekan Kemiskinan, Pemko Palangka Raya Komiitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Peluang Kerja

24 November 2025 - 12:50 WIB

Pertamina Optimalkan Pasokan BBM di Kalimantan Tengah

24 November 2025 - 12:43 WIB

Jaga Stabilitas Inflasi dan Harga Pokok Melalui Pasar Murah

24 November 2025 - 12:40 WIB

Pemko Palangka Raya Raih Predikat Sangat Baik dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

24 November 2025 - 12:24 WIB

Pastikan Keterbukaan Informasi Merata Bagi Masyarakat

24 November 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemko Palangkaraya