Uncategorized

Pelaku Pencurian Motor Modus Berkenalan Di Facebook, Dibekuk Satreskrim Polres Kapuas

Polres Kapuas – Unit Reserse Kriminal (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor di Desa Tanjung Taruna Kec. Jabiren Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng. Minggu (9/3/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan, anggotanya mengamankan pelaku inisial A (30), pekerjaan Wiraswasta, warga Dusun Tolbuk Laok Kec. Klampis Kab. Bangkalan Prov. Jawa Timur.

“Dari keterangan korban, korban mengenal pelaku melalu media sosial facebook dan berlanjut ke whatsapp kurang lebih setengah bulan lalu, kemudian pada minggu (9/3/2025) sekitar jam 13.00 WIB korban dan pelaku bertemu di taman askari Kab. Kapuas, korban bersama anaknya berusia 4 tahun menggunakan sepeda motor merk honda vario 125 warna biru menemui pelaku dan menggunakan sepeda motornya menuju salah satu hotel di Kab. Kapuas,” tutur Kasat.

Lebih lanjut Kasat menerangkan, setelah dari hotel korban dan pelaku hendak mencari makan siang, namun korban mengatakan kepada pelaku bahwa jaket anaknya tetinggal di dalam hotel dan korban kembali masuk kedalam hotel, saat keluar hotel korban sudah menemukan kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku dan anak korban ditinggal di depan hotel, atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti.

“Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda vario 125 warna biru, satu buah cincin emas 99 seberat satu gram, satu buah telpon genggam merk itel warna biru, uang tunai Rp 1 juta, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas,” tambahnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan setelah diselidiki pelaku ternyata seorang residivis spesialis tindak pidana curanmor pada tahun 2008 di Solo dan pada tahun 2013 di Jogjakarta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun, sesuai pasal 362 KUHPidana tentang pencurian (curanmor),” Tutup Kasat. (wen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *