Uncategorized

Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Personel Satresnarkoba Polres Kapuas

Polres Kapuas – Seorang pria inisial ND (35), Wiraswasta, warga Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas berhasil diringkus Personel Satresnarkoba Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng di depan salah satu hotel di Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (13/3/2025) sekitar jam 22.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. saat dikonfirmasi pada Jumat (14/3/2024) pagi mengatakan, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor
0,58 gram, satu unit telepon genggam merk vivo Y16 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas,” tutur Kasat.

Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *