TANGERANG BANTEN – nuansarealitanews.com – LSM LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126), yang berlokasi di The Boulevard Blok V05/118–126, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil audiensi dan rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 6 Oktober 2026 yang membahas legalitas dan operasional THM One Two Six (126).
Sekretaris LSM LASKAR NKRI DPW Banten, Akhmad Rizky Apriana, menegaskan bahwa persoalan ini tidak seharusnya terus berlarut-larut dalam tahapan teguran dan pembinaan, sementara aktivitas usaha masih berlangsung.
Berdasarkan notulen audiensi, perizinan yang tercatat antara lain KBLI 56101 untuk kegiatan restoran. Sementara itu, aktivitas usaha di lapangan dipertanyakan karena diduga mengarah pada kegiatan klub malam. DPMPTSP Kabupaten Tangerang juga telah menerbitkan surat teguran Nomor B/500.16.6.5/2499/IV/DPMPTSP/2026 tertanggal 20 April 2026 agar kegiatan operasional dijalankan sesuai dengan KBLI yang dimiliki dan perizinan yang belum terpenuhi segera diselesaikan.
Namun, berdasarkan informasi dan pemantauan yang disampaikan LSM LASKAR NKRI DPW Banten, aktivitas THM One Two Six (126) masih berjalan meskipun persoalan perizinan telah dibahas dan teguran telah diberikan.
Akhmad Rizky : Jangan Berhenti pada Teguran, THM 126 Harus Ditutup
Akhmad Rizky Apriana menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak perlu terus mengulang teguran maupun pembinaan terhadap persoalan yang telah dibahas dalam audiensi. Menurutnya, pemerintah harus beralih pada langkah penegakan yang nyata sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Persoalan ini sudah jelas dibahas dalam audiensi. Perizinan yang tercatat adalah untuk kegiatan restoran, sementara aktivitas yang dipersoalkan diduga mengarah pada kegiatan klub malam. Teguran juga telah diberikan, tetapi berdasarkan informasi yang kami peroleh, aktivitas masih berjalan. Jadi, jangan terus berputar pada teguran dan pembinaan. Sekarang yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, yaitu penutupan total THM 126 sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Akhmad.
Ia menilai, apabila teguran telah disampaikan dan terdapat ketidaksesuaian antara perizinan dengan kegiatan usaha, pemerintah daerah harus segera menindaklanjutinya melalui proses penegakan yang konkret. Penanganan tidak boleh berakhir pada pembinaan tanpa kepastian penyelesaian.
Beri Batas Waktu 7 × 24 Jam
LSM LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten memberikan batas waktu 7 × 24 jam sejak surat desakan diterima oleh pihak terkait untuk menunjukkan tindak lanjut yang konkret terhadap persoalan THM One Two Six (126).
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, LSM LASKAR NKRI DPW Banten menyatakan akan mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi secara tertib dan damai di instansi pemerintah terkait maupun di lokasi THM One Two Six (126), dengan mengikuti ketentuan hukum dan prosedur pemberitahuan aksi yang berlaku.
Akhmad menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong penegakan peraturan daerah secara konsisten.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami mendesak Bupati Tangerang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Apabila dasar hukum penutupan telah terpenuhi, segera lakukan penindakan. Jangan sampai teguran hanya menjadi formalitas sementara aktivitas usaha yang dipersoalkan tetap berjalan,”tutup Akhmad Rizky Apriana.
LSM LASKAR NKRI DPW Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kepastian tindak lanjut dari instansi berwenang. Desakan penutupan tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan terhadap perizinan usaha dan penegakan aturan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
(sumber. LSM Laskar NKRI Kab. Tangerang).
Tarso.










