MAJALENGKA, NR – Pelantikan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) desa se-Kecamatan Jatiwangi dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Pondok Pesantren Al Hanafiah, Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi M., S.H., M.H., C.PHR., Danramil Jatiwangi Kapten Inf. Maman Kardiman, serta Camat Jatiwangi Ade Anung Ilyaharja, A.Md. LLAJ, S.Sos., M.Si.
Pelantikan pengurus MUI desa se-Kecamatan Jatiwangi dilakukan oleh Ketua MUI Kabupaten Majalengka, Drs. KH. Anwar Sulaiman, M.M.Pd. Kegiatan ini diprakarsai Ketua MUI Kecamatan Jatiwangi, KH. Zamzami Chasan, dengan melibatkan seluruh penyuluh agama sebagai penyelenggara.
Apif Amrullah, S.Pd.I., Sos., selaku perwakilan penyelenggara, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus MUI desa yang baru dilantik.
Ia berharap keberadaan MUI di tingkat desa dapat semakin memperkuat kehidupan keagamaan dan memberikan manfaat nyata bagi umat.
“Selamat kepada seluruh pengurus MUI desa se-Kecamatan Jatiwangi. Semoga eksistensi MUI ini benar-benar dapat memberikan manfaat bagi umat serta berperan aktif dalam membina kehidupan masyarakat yang religius, harmonis, dan berakhlak mulia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi, Dr. H. Sihabudin, M.Ag., selaku pembina, dalam sambutannya menjelaskan bahwa MUI desa memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan keagamaan sekaligus menjadi mitra masyarakat dan pemerintah desa.
Menurutnya, salah satu tujuan utama MUI adalah Khidmatul Ummah, yakni melayani umat. MUI diharapkan menjadi tempat masyarakat berkonsultasi mengenai persoalan hukum Islam, seperti pernikahan, waris, halal dan haram, serta persoalan ibadah. Selain itu, MUI dapat berperan sebagai penengah dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat.
Dalam bidang keagamaan, MUI desa diharapkan mampu menjaga kemurnian akidah, memberikan bimbingan keagamaan sesuai kewenangannya, membina para mualaf, serta mendukung kegiatan masjid dan musala. MUI juga dapat memberikan penjelasan dan panduan keagamaan atas persoalan yang berkembang di masyarakat desa.
Di bidang sosial kemasyarakatan, MUI diharapkan bersinergi dengan pemerintah desa dalam membangun masyarakat yang berakhlak, mencegah peredaran minuman keras, perjudian daring, dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, MUI dapat turut mendukung upaya penanganan stunting, kemiskinan, serta pencegahan pernikahan dini melalui edukasi dan pendampingan masyarakat.
Lebih lanjut, MUI desa juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara kepala desa dan masyarakat, sehingga berbagai persoalan dapat dibicarakan dan dicarikan solusi secara bijaksana berdasarkan nilai-nilai agama.
Dalam konteks kebangsaan, MUI memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerukunan antarumat beragama, memperkuat toleransi, serta mencegah berkembangnya paham radikalisme yang dapat mengganggu persatuan dan keharmonisan masyarakat.
Dengan dilantiknya pengurus MUI desa se-Kecamatan Jatiwangi, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara ulama, umara, aparat keamanan, penyuluh agama, dan masyarakat. Kehadiran MUI di tingkat desa diharapkan tidak hanya menjadi simbol kelembagaan, tetapi juga mampu menjalankan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pemberdayaan umat secara berkelanjutan.
DN










