PEMALSUAN DOKUMEN DAN PEREBUTAN KENDALI: Sengketa dalam Tubuh Federasi Karate Tradisional Indonesia

,

BEKASI, Nuansa Realita — Konflik kepengurusan Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI) memasuki babak serius menyusul munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan, penerbitan akta perubahan organisasi, serta persoalan legalitas kepengurusan pasca-Kongres Luar Biasa (KLB) pada Januari 2026.

Berdasarkan keterangan pihak pengurus hasil KLB, persoalan tersebut menghambat proses administrasi pergantian kepengurusan di instansi terkait. Pihak yang mengklaim sebagai pengurus sah meminta agar keabsahan dokumen yang digunakan oleh masing-masing pihak diperiksa secara transparan dan objektif.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas organisasi, kepastian administrasi, serta keberlangsungan pembinaan olahraga karate tradisional di Indonesia.

KLB Januari 2026, Afrizal Terpilih secara Aklamasi

Kronologi yang disampaikan pihak pengurus hasil KLB menyebutkan bahwa Kongres Luar Biasa FKTI diselenggarakan pada 24–25 Januari 2026 di SMKN 6 Jakarta.

Dalam forum tersebut, Afrizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengawas, disebut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum FKTI. Pihak penyelenggara menyatakan bahwa pemilihan tersebut memperoleh dukungan dua pertiga peserta yang mewakili pengurus dari berbagai daerah di Indonesia.

Namun, setelah KLB berakhir, proses perubahan data kepengurusan menghadapi kendala. Pihak Afrizal menilai persoalan tersebut berkaitan dengan munculnya dokumen perubahan organisasi yang keabsahannya mereka persoalkan.

Keabsahan hasil KLB dan kewenangan kepengurusan tetap perlu ditelaah berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, dokumen kongres, serta ketentuan hukum yang berlaku.

April 2026, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat

Persoalan semakin mengemuka pada April 2026 ketika pihak pengurus hasil KLB mengaku menemukan dokumen yang diduga memuat tanda tangan Ketua Umum terpilih tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Menurut keterangan mereka, pada 16 April 2026 terbit akta perubahan melalui notaris lain yang dinilai menghambat proses pendaftaran kepengurusan hasil KLB.

Pihak Afrizal menduga penerbitan dokumen tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan kendali atas organisasi. Meski demikian, dugaan mengenai pemalsuan tanda tangan maupun motif di balik penerbitan akta tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum.

Dalam perkara semacam ini, keaslian tanda tangan, dasar pembuatan akta, identitas pihak yang mengajukan perubahan, serta kewenangan pihak yang bertindak perlu diperiksa secara menyeluruh.

Perubahan Lambang Organisasi Turut Dipersoalkan

Selain persoalan kepengurusan, pihak pengurus hasil KLB juga mempersoalkan perubahan Pasal 2 Anggaran Dasar FKTI yang, menurut keterangan mereka, berkaitan dengan identitas atau lambang organisasi.

Lambang yang sebelumnya disebut berupa gambar abstrak cakrawala diklaim telah diganti menjadi gambar burung. Pihak Afrizal menyatakan bahwa perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi yang semestinya dan tanpa sepengetahuan Yayasan INKAI Karate-Do Tradisional, yang menurut mereka merupakan pemegang hak atas merek FKTI.

Mereka juga menyebutkan bahwa merek bergambar burung tersebut masih berada dalam tahap pengumuman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ketika persoalan itu muncul.

Dokumen perubahan tersebut, menurut pihak pengurus hasil KLB, kemudian didaftarkan kepada KORMI dan instansi terkait.

Untuk memperoleh kepastian, status pendaftaran merek, kepemilikan hak, riwayat perubahan anggaran dasar, serta dasar kewenangan pihak yang mengajukan perubahan perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi. Tahap pengumuman suatu merek juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Akta Perubahan Kembali Terbit, Laporan Polisi Berjalan

Pihak Afrizal selanjutnya menyatakan telah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada kepolisian. Mereka menyebut prosesnya masih berada dalam tahap penyelidikan.

Di tengah proses tersebut, pihak pengurus hasil KLB mengaku mengetahui adanya akta perubahan lain yang diterbitkan melalui notaris berbeda.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan akta, dokumen pendukung yang digunakan, serta hubungan antara akta-akta tersebut dengan hasil KLB Januari 2026.

Pihak pengurus hasil KLB juga mempersoalkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan sejumlah kebijakan kepengurusan sebelumnya. Namun, persoalan tersebut memerlukan bukti pendukung dan klarifikasi tersendiri agar tidak tercampur dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Selama proses hukum berlangsung, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun keabsahan dokumen harus didasarkan pada pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, bukan semata-mata klaim salah satu kubu.

Empat Tuntutan Pengurus Hasil KLB

Dalam keterangan yang disampaikan, pihak pengurus hasil KLB menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Penghentian penggunaan dokumen yang dipersoalkan, disertai peninjauan dan penanganan akta yang dinilai bermasalah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
  2. Penanganan perkara secara transparan dan objektif, dengan memberikan ruang bagi pemeriksaan bukti dari seluruh pihak.
  3. Verifikasi ulang oleh instansi terkait terhadap dokumen kepengurusan dari masing-masing pihak.
  4. Kepastian proses administrasi kepengurusan, agar perubahan yang didasarkan pada hasil KLB dapat diperiksa dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Afrizal berharap instansi terkait tidak hanya mengandalkan dokumen yang diajukan secara administratif, tetapi juga memeriksa dasar penerbitan, kewenangan, dan konsistensi setiap dokumen dengan keputusan organisasi yang dapat diverifikasi.

Afrizal: Perselisihan Harus Diselesaikan melalui Jalur Hukum

Dalam keterangannya, Afrizal menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam organisasi merupakan hal yang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Namun, menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen dan tindakan yang dinilai menghambat proses administrasi tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum untuk menuntut kerugian yang dapat dibuktikan timbul akibat persoalan tersebut.

Pernyataan tersebut merupakan sikap pihak pengurus hasil KLB. Penentuan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Menunggu Verifikasi dan Klarifikasi Para Pihak

Sengketa kepengurusan FKTI memperlihatkan pentingnya transparansi administrasi, kepatuhan terhadap anggaran dasar organisasi, serta kepastian hukum dalam pergantian kepemimpinan organisasi olahraga.

Penyelesaian yang objektif membutuhkan pemeriksaan atas dokumen KLB, akta perubahan yang dipersoalkan, riwayat administrasi organisasi, dan status laporan kepolisian. Klarifikasi dari notaris terkait, pengurus yang disebut dalam sengketa, KORMI, serta instansi yang menangani administrasi dan merek juga diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pengurus FKTI hasil KLB Januari 2026. Dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan legalitas kepengurusan belum dinyatakan terbukti secara hukum dalam bahan yang tersedia. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

(VK NR)


  • PEMALSUAN DOKUMEN DAN PEREBUTAN KENDALI: Sengketa dalam Tubuh Federasi Karate Tradisional Indonesia