Pemkab Aceh Tamiang kerjasama Pengembangan Proyek Karbon Berbasis Alam di Kawasan Mangrove

Nuansarealitanews.com-Jakarta. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menjalin kerja sama dengan PT Udara Untuk Semua,dan Perkumpulan Mandala Katalika. Untuk mengkaji potensi pengembangan proyek karbon berbasis alam di kawasan hutan mangrove Kabupaten Aceh Tamiang, Propinsi Aceh.

Adapun kerja sama tersebut,ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Jumat (18/9/2026),

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, dan Direktur PT Udara Untuk Semua Natalia Rialucky, serta Direktur Perkumpulan Mandala Katalika Juliarta Bramansa Ottay.

Armia Pahmi menilai, bentuk kerja sama ini sebagai langkah awal untuk mengetahui potensi kawasan mangrove Aceh Tamiang,agar dapat dikembangkan melalui proyek karbon berbasis alam. Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kelayakan kawasan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta menjaga status dan fungsi kawasan. Ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Wakapolda Aceh itu mengatakan,kerja sama ini meliputi kajian awal (Pre-Feasibility Study/Pre-FS), studi kelayakan (Feasibility Study/FS) dan pencarian pendana. Dan kajiannya dilakukan dengan menganalisis kondisi kawasan, potensi karbon, keanekaragaman hayati, dampak sosial, serta kelayakan finansial proyek. Paparnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Aceh Tamiang,akan memfasilitasi koordinasi dengan pemangku kepentingan. Serta menyediakan data dan informasi yang diperlukan, membantu komunikasi dengan pemerintah dan masyarakat setempat. Ujarnya.

Sementara PT Udara Untuk Semua bertugas melaksanakan kajian, sedangkan Perkumpulan Mandala Katalika mendukung penyiapan tata kelola proyek, penyusunan prospektus, dan pencarian pendana bersama PT Udara Untuk Semua. Mengenai
Lokasi pengembangan proyek,akan ditentukan berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi bersama. Pelaksanaannya juga wajib memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Terkait Perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak setelah dilakukan evaluasi. Dan Evaluasi pelaksanaan kerja sama akan dilakukan paling sedikit satu kali setiap bulan. Dan
kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama,mengenai evaluasi awal potensi pengembangan proyek karbon berbasis alam di kawasan hutan bakau Kabupaten Aceh Tamiang. (AR)