JATIWANGI, NUANSA REALITA – Ketua Karang Taruna Kecamatan Jatiwangi, Diding Hadiyat, mengingatkan pentingnya seluruh pengurus Karang Taruna memahami kedudukan, peran dan fungsi organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang telah diubah melalui Permensos Nomor 9 Tahun 2025. Permensos 9/2025 mulai berlaku pada 11 Agustus 2025 dan mengubah sejumlah ketentuan mengenai Karang Taruna. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dalam aturan terbaru tersebut, Karang Taruna didefinisikan sebagai wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan di bidang sosial. Adapun Warga Karang Taruna adalah masyarakat berusia 16 sampai 30 tahun yang berada di desa atau kelurahan.
Diding menilai pemahaman tersebut penting agar Karang Taruna tidak hanya dipandang sebagai organisasi yang aktif ketika perayaan tertentu, tetapi mampu menjalankan peran sosial dan pemberdayaan generasi muda secara berkelanjutan.
Lima Peran Utama Karang Taruna
1. Fasilitator
Karang Taruna dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya generasi muda. Misalnya dalam membantu menyampaikan informasi program sosial, pelatihan, kesempatan kerja maupun program pemberdayaan masyarakat.
2. Mediator
Karang Taruna dapat berperan dalam membantu membangun komunikasi dan penyelesaian persoalan sosial di lingkungan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan generasi muda.
3. Pemberdayaan
Karang Taruna dapat mendorong potensi pemuda agar menjadi lebih mandiri dan produktif. Di Jatiwangi, misalnya, potensi lokal seperti kerajinan terakota, usaha berbasis komoditas mangga, konveksi dan berbagai usaha kreatif pemuda dapat dikembangkan.
4. Pencegahan Masalah Sosial
Kegiatan kepemudaan yang positif dapat menjadi bagian dari upaya mencegah berbagai persoalan sosial, seperti pengangguran, putus sekolah, penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja.
5. Pengembangan Potensi Generasi Muda
Pengembangan bakat dan kreativitas pemuda dapat dilakukan melalui bidang seni, budaya, olahraga, kewirausahaan, pendidikan maupun kegiatan sosial.
Karang Taruna sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, Karang Taruna termasuk salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Aturan tersebut menyebut Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Yang tidak kalah penting, Pasal 12 Permendagri 18/2018 menyatakan bahwa hubungan kerja LKD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan. Dengan demikian, Karang Taruna bukan perangkat desa dan bukan pula bagian dari struktur pemerintahan desa.
Hubungan Karang Taruna dengan Kuwu
Menurut Diding, pemahaman mengenai hubungan Karang Taruna dengan Kuwu atau Kepala Desa juga perlu diluruskan.
Karang Taruna merupakan lembaga kemasyarakatan yang bekerja sebagai mitra Pemerintah Desa dalam bidang yang menjadi tugasnya. Pemerintah Desa memiliki fungsi pembinaan, fasilitasi dan pengawasan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Namun, mekanisme kepengurusan Karang Taruna juga telah diatur. Permensos 9/2025 menegaskan bahwa Ketua Karang Taruna Desa dan Kelurahan dipilih melalui musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah itu, ketua terpilih menyusun kepengurusan dan kepengurusan Karang Taruna tingkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa.
Karena itu, pergantian atau pembentukan kepengurusan tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan mekanisme musyawarah yang telah ditentukan.
Karang Taruna Bukan Perangkat Desa
Karang Taruna berbeda dengan perangkat desa. Sekretaris Desa, kepala urusan maupun kepala seksi merupakan bagian dari pemerintahan desa, sedangkan Karang Taruna merupakan lembaga kemasyarakatan yang mempunyai hubungan kerja kemitraan dengan Pemerintah Desa.
Permendagri 18/2018 juga mengatur bahwa pengurus LKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan memiliki masa jabatan lima tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LKD diatur melalui Peraturan Desa.
Sementara itu, Permensos 9/2025 mengatur bahwa kepengurusan Karang Taruna dari tingkat Desa/Kelurahan sampai tingkat nasional memiliki masa bakti lima tahun.
Pendanaan Harus Akuntabel
Diding juga menekankan bahwa dukungan anggaran terhadap kegiatan Karang Taruna harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Program harus memiliki perencanaan yang jelas, sesuai ketentuan penganggaran desa, serta disertai laporan pertanggungjawaban.
Karang Taruna harus mampu menunjukkan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pengembangan generasi muda.
Bukan Sekadar Panitia Kegiatan
“Karang Taruna jangan hanya dipahami sebagai organisasi yang aktif ketika ada kegiatan 17 Agustus atau kegiatan seremonial lainnya. Karang Taruna mempunyai tugas sosial dan pemberdayaan yang jauh lebih luas,” ujar Diding.
Menurutnya, generasi muda harus diarahkan agar memiliki kegiatan produktif, kemampuan berwirausaha, keterampilan, kepedulian sosial serta mampu mengambil bagian dalam pembangunan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan Karang Taruna diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap organisasi di tingkat desa, tetapi benar-benar menjadi wadah generasi muda untuk berkarya, berdaya dan ikut menyelesaikan berbagai persoalan sosial di lingkungannya.
NR
Catatan penting: Saya sengaja mengubah bagian “Kuwu adalah Pembina Umum Karang Taruna Desa” karena Permensos 9/2025 terbaru justru mengatur pembina umum pada tingkat Kecamatan adalah Camat, sedangkan pembinaan teknis berada pada Dinas Sosial/instansi terkait. Jadi, untuk berita yang akan dipublikasikan, formulasi tersebut lebih aman secara hukum daripada mempertahankan pernyataan bahwa Kuwu adalah “pembina umum” berdasarkan aturan lama.
(DN)







