Pita Cukai Tak Sesuai Peruntukan, Rokok BL Rotama Diduga Ilegal Beredar di Pasaran Majalengka

Majalengka, NR –  Beredaranya rokok merek BL Rotama di berbagai kios dan toko rokok di wilayah Kabupaten Majalengka menuai dugaan pelanggaran serius di bidang cukai. Pantauan redaksi menemukan, kemasan rokok yang berisi 20 batang justru dilekati pita cukai untuk isi 10 batang. Hal ini diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, rokok ini diduga diedarkan secara luas di wilayah Jawa Barat oleh PT. Enggar Lestari Sejahtera, berkedudukan di Cirebon. Sementara itu, dari keterangan yang tercantum pada kemasan, rokok tersebut diproduksi oleh PR. MAKMUR, Tasikmalaya – Indonesia.

“Jadi rokok BL tersebut itu se-jawabarat oleh PT. Enggar Lestari Sejahtera Cirebon, kalau di Majalengka gudangnya ada di daerah salah satu perkotaan. Modusnya itu Pita Cukai 10 batang dipasang pada kemasan rokok 20 batang”.ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Senin, (19/10/26).

Pita cukai merupakan bukti pembayaran cukai yang sah dan wajib dilekatkan sesuai dengan jenis, jumlah, serta peruntukan barang kena cukai. Pemasangan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan tidak sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindak pidana di bidang cukai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 58, setiap orang yang mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dengan benar, atau menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan, dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 juncto Nomor 176/PMK.04/2020, yang menyatakan secara tegas bahwa pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok wajib sesuai dengan jumlah isi kemasan tersebut.

Modus pemasangan pita cukai isi 10 batang pada kemasan berisi 20 batang ini berpotensi merugikan pendapatan negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas.

Untuk melengkapi pemberitaan, awak Media nuansarealita.news.com melakukan konfirmasi melalui sambungan whatsapp ke nomor 0895-3xx5-1xx13 atasnama saudara Azi yang menurut informasi pihaknya sebagai supervisor di Kabupaten Majalengka.

Melalui balasannya, Azi menjawab mengarahkan awak media nuansarealita untuk langsung ke bagian pusatnya saja. Dan dirinya memberikan tangkapan layar salah satu medsos Instagram yang bernama PT. Enggar Lestari Sejahtera Cirebon.

“Langsung aja ke pusat nya mas,ini medsos resmi sama alamat web nya.”, “Untuk segala sesuatu nya langsung aja ke pusat pak,saya ga ada wewenang untuk menjawab”. balas Azi melalui sambungan pesan whatsapp. Selasa, (20/10/26).

Menanggapi jawaban dari saudara Azi, awak media ini pun bergegas mengirim pesan konfirmasi kepada nomor yang tertera pada salah satu medsos tersebut.

Namun, pesan konfirmasi yang disampaikan tidak dijawabnya untuk memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun atas dugaan pelanggaran ini. Saat ditelepon pun yang bersangkutan tidam bersedia memnerikan keterangan apapun dan menjawab hanya singkat terkesan menghindar dari pertanyaan awak media.

“Oh saya engga ada ini pak punten saya sibuk lagi rapat ya, lagi ditegal pa ya”.tutupnya langsung melalui telepon whatssapp. Rabu, (21/10/26).

Sampai berita ini tayang awak media akan terus meminta tanggapan pihak terkait, diantaranya kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terkait dugaan ini, dan akan menyampaikan perkembangannya dalam berita selanjutnya. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli produk rokok, dan dapat melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *