Polresta Karawang Larang Total Penggunaan Vape – Kapolresta: Bahaya, Bisa Jadi Media Narkotika Cair

KARAWANG- Polresta Karawang secara resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau *Vape* di lingkungan Polresta Karawang. Kebijakan ini menindaklanjuti *Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026* yang terbit tanggal 30 Oktober 2026.

Kapolresta Karawang *Kombes Pol Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., menegaskan, larangan berlaku mulai 2 November 2026 kemarin, berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN Polri, hingga pengunjung di Mapolresta dan Polsek jajaran.

> “Saya tegaskan, seluruh area Polresta Karawang harus bersih dari vape. Larangan ini melekat, baik saat dinas maupun di luar dinas. Anggota yang ketahuan nge-vape saat libur pun bisa diproses karena mencoreng citra institusi,” tegas Kombes Mario, Senin (3/11/2026).

*KENAPA BAHAYA? BUKAN CUMA SOAL ASAP:*

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan alasan utama pelarangan ini sangat serius: b5a8

1. *Modus Baru Narkotika Cair:* Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Kandungannya tidak bisa dibedakan secara kasatmata.
2. *Zat Etomidate:* Sudah ada temuan penyalahgunaan zat *Etomidate* yang sudah diklasifikasikan sebagai *Narkotika Golongan II* berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025, diselundupkan lewat cairan vape. b5a8

*SANKSI TEGAS:*
– Jika cairan biasa: Hukuman *Disiplin*
– Jika ada kandungan Narkotika: Langsung diproses *Pidana*.

Polda Jabar juga sudah tegaskan pengunjung Mako yang ketahuan nge-vape akan diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya selama di kantor polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *