Waspada! Modus Penipuan Berkedok Uang Transport Petugas Nikah di Luar Kantor

Majalengka, NR – Masyarakat, khususnya calon pengantin di sejumlah kecamatan di Kabupaten Majalengka, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan penipuan berkedok permintaan uang transport bagi petugas pencatat pernikahan di luar kantor.

Belakangan ini, beredar kiriman kode QR kepada sejumlah calon pengantin yang disertai permintaan untuk mentransfer uang dengan alasan biaya transport petugas yang melaksanakan pernikahan di luar kantor Kantor Urusan Agama (KUA).

Praktik tersebut segera diketahui oleh sejumlah petugas KUA. Menurut seorang penghulu yang meminta identitasnya tidak disebutkan, modus serupa bukan kali pertama terjadi. Namun, kali ini penyebarannya dinilai lebih masif karena calon pengantin menerima kiriman kode QR yang digunakan untuk meminta transfer uang.

Muncul dugaan bahwa pelaku memiliki akses terhadap data calon pengantin. Pasalnya, informasi yang disampaikan dinilai cukup terperinci dan sesuai dengan data yang telah dicatat dalam proses administrasi pernikahan.

Meski demikian, dugaan kebocoran data tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan sumber informasi yang digunakan pelaku.

Salah seorang petugas KUA yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pelaksanaan pernikahan di kantor KUA dapat menjadi pilihan yang lebih praktis dan efektif bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala KUA Jatiwangi, H. Sihabudin, M.Ag., yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia, mengimbau masyarakat, khususnya calon pengantin, agar tidak mudah percaya terhadap permintaan transfer uang melalui kode QR yang mengatasnamakan petugas KUA.

Calon pengantin diminta memastikan kebenaran setiap informasi dan permintaan pembayaran melalui kantor KUA terkait sebelum melakukan transaksi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung mentransfer uang apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan penghulu atau petugas KUA. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera lakukan konfirmasi kepada pihak KUA dan laporkan kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

Kewaspadaan bersama diperlukan untuk mencegah jatuhnya korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi pernikahan.

DN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *