Cilacap, nuansarealitanews.com. Proyek peningkatan jalan di Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan publik dan media.
Proyek senilai Rp 2,21 miliar yang didanai APBD Kabupaten Cilacap tahun 2025 ini diduga tidak memenuhi standar kualitas, terutama terkait ketebalan rabat beton.

Selain itu, minimnya transparansi informasi pada papan proyek juga memicu pertanyaan besar dari masyarakat.
Tim media yang melakukan peninjauan di lokasi proyek pada Sabtu (2/8/2025) menemukan kejanggalan pada pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Kusuma dengan konsultan PT. Putra Tunggal Konsultan.
Ketebalan rabat beton di bagian tengah jalan terlihat kurang maksimal, menimbulkan keraguan terhadap kualitas pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana dan konsultan memberikan penjelasan yang berbeda-beda.
Pihak pelaksana, Ek, menyebutkan spesifikasi pekerjaan adalah panjang 792 meter, lebar 4,5 meter, dan tebal 20 cm untuk rigid pavement.
Namun, tim media menduga ketebalan beton tidak mencapai 20 cm di beberapa titik. Pihak konsultan menjelaskan adanya “beton tanam” untuk sambungan dengan aspal, namun hal ini tidak sepenuhnya menjawab keraguan publik terkait ketebalan beton secara keseluruhan.
Kejanggalan lain adalah tidak adanya informasi detail mengenai volume pekerjaan (panjang, lebar, dan tinggi) pada papan proyek. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi publik.
Selain itu, pengawas proyek juga tidak berada di lokasi saat tim media melakukan peninjauan, padahal pekerjaan masih tersisa sekitar 40%.
Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik “kongkalikong” dan pengawasan yang lemah.
Spesifikasi Teknis dan Aturan Terkait Proyek Peningkatan Jalan
Spesifikasi Rabat Beton (Rigid Pavement)
Menurut standar umum pekerjaan jalan, rabat beton (rigid pavement) harus memiliki spesifikasi teknis yang jelas.
Ketebalan beton adalah salah satu faktor krusial yang menentukan kekuatan dan daya tahan jalan. Dalam kasus ini, spesifikasi ketebalan 20 cm yang disebutkan oleh pihak pelaksana harus dipenuhi secara merata.
Jika ketebalan beton tidak sesuai standar, jalan berisiko cepat rusak dan tidak akan bertahan lama, meskipun anggaran yang dikeluarkan sangat besar.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Proyek pemerintah yang didanai oleh uang rakyat wajib dilaksanakan secara transparan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU KIP, badan publik wajib menyediakan informasi secara berkala dan mudah diakses oleh masyarakat.
Papan proyek yang tidak mencantumkan volume pekerjaan secara lengkap merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi ini.
Masyarakat berhak mengetahui detail pekerjaan, mulai dari anggaran, spesifikasi teknis, hingga jadwal pelaksanaan. Informasi ini penting agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya proyek.
Tuntutan Audit dan Sanksi Tegas
Menanggapi dugaan penyimpangan ini, masyarakat dan awak media mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap untuk segera mengambil tindakan.
Audit internal dan eksternal harus dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan rabat beton sudah sesuai spesifikasi.
Apabila terbukti ada kelalaian atau kecurangan, sanksi tegas harus diberikan kepada pelaksana proyek (CV. Kusuma) dan konsultan pengawas (PT. Putra Tunggal Konsultan).
Kejadian ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan.
Tujuannya agar setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
(Tim)









