Pematang Karau, 09 Agustus 2025 – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menekan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Himbauan “Stop Membakar Hutan dan Lahan” pada hari Sabtu, 09 Agustus 2025.


Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, dengan melibatkan masyarakat desa setempat sebagai peserta utama. Sosialisasi dilakukan secara langsung dan komunikatif oleh personel Polsek, dengan menyampaikan informasi mengenai bahaya pembakaran lahan, baik dari sisi kesehatan, kerusakan lingkungan, maupun sanksi hukum yang mengintai pelakunya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel menyampaikan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum serta berpotensi menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan. Disampaikan pula ancaman pidana bagi pihak-pihak yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan, sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen dan kampanye bersama, dilakukan foto bersama dengan warga serta pembentangan spanduk sosialisasi yang bertuliskan himbauan dan sanksi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Spanduk tersebut menjadi sarana edukasi visual yang langsung bisa dibaca oleh masyarakat luas.
Hasil dari kegiatan sosialisasi ini menunjukkan respon yang sangat baik dari warga Desa Bambulung. Masyarakat mengaku memahami dampak buruk dari kebakaran hutan dan berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan penuh kekeluargaan, serta menjadi salah satu upaya nyata Polri dalam mengajak masyarakat menjaga lingkungan bersama.(Joe)









