Solo Baru, nuansarealitanews.com – Pihak Humas RS Dr. OEN Solo Baru diduga menutupi informasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi perempuan usai menjalani operasi caesar. Jum’at (22/08/2025)
Hal ini menyusul sikap Humas rumah sakit yang menolak memberikan keterangan lebih lanjut dengan dalih menjaga kerahasiaan informasi medis pasien dan berjanji akan memberikan pernyataan resmi melalui saluran komunikasi yang tepat.

Awalnya, awak media Nuansa Realita News mengonfirmasi langsung kepada pihak rumah sakit melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis. “Selamat siang pak. Izin saya dari awak media Nuansa Realita News selaku kepala wilayah Jawa Tengah.
Izin ini saya mau konfirmasi terkait informasi yang saya dapatkan dari pihak keluarga pasien bahwa istrinya bersalin dengan menjalani operasi caesar dan telah melahirkan anak perempuan.
Dan anak tersebut begitu lahir langsung ngedrop dan sampai meninggal,” demikian isi pesan konfirmasi dari media.
Namun, pesan tersebut hanya dibalas dengan balasan otomatis yang berisi jadwal dokter dan tautan layanan rumah sakit.
Baru pada hari Jumat, setelah awak media mengirimkan tautan berita, pihak Humas RS memberikan jawaban. “Terkait informasi yang beredar, mohon maaf kami tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut saat ini.
Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan segala bentuk informasi medis yang berkaitan dengan pasien,” jawab Humas RS Dr. OEN Solo Baru.
Pihak Humas juga menambahkan bahwa mereka berkomitmen untuk menghormati setiap proses yang sedang berlangsung. “Apabila nantinya terdapat perkembangan, kami akan menyampaikannya melalui saluran komunikasi yang tepat dan resmi dari Rumah Sakit,” lanjutnya.
Meskipun awak media telah berulang kali meminta klarifikasi untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, pihak Humas tetap berpegang pada pernyataannya.
“Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut lagi. Sesuai yang sudah kami sampaikan,” tutup Humas RS.
Tuntutan Masyarakat dan Sorotan Hukum
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat yang menuntut kejelasan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah Solo, Dinas Kesehatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Mereka meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan jika ditemukan adanya indikasi malpraktik medis yang menyebabkan kematian pasien, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Desakan ini muncul karena masyarakat merasa berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dalam layanan kesehatan.
Transparansi dan akuntabilitas dari pihak rumah sakit dianggap krusial untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Tanggapan Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Sikap RS Dr. OEN Solo Baru yang diduga menutupi informasi memicu pertanyaan terkait hak publik untuk mendapatkan informasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
Badan publik, termasuk rumah sakit, wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Meskipun terdapat pengecualian untuk informasi yang bersifat rahasia, seperti rekam medis pasien, namun informasi mengenai prosedur atau kronologi sebuah kasus yang berdampak pada keselamatan publik seharusnya dapat diakses.
Penutupan informasi tanpa penjelasan yang memadai dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Awak media dan publik berharap pihak RS Dr. OEN Solo Baru dapat segera memberikan pernyataan resmi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
Hingga berita ini dimuat kembali untuk meminta pihak-pihak terkait bisa di konfirmasi.
(Sas NR)












