Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Inspektorat Kota Bandung Ajak Pegawai Laporkan Gratifikasi

badge-check


					Inspektorat Kota Bandung Ajak Pegawai Laporkan Gratifikasi Perbesar

Inspektur Daerah Kota Bandung, Dharmawan menegaskan, setiap perangkat daerah wajib memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang menyelenggarakan sosialisasi internal, serta menyediakan saluran pelaporan baik manual maupun elektronik.

 

“Pegawai tidak perlu takut melapor (soal gratifikasi), karena laporan dilindungi dan diproses dengan mekanisme yang jelas. Pelaporan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pegawai dari risiko hukum,” tegasnya.

 

Hal itu ia tegaskan saat membuka kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025 di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Kamis, 28 Agustus 2025.

 

Ia mengingatkan adanya sanksi administratif hingga pidana bagi pegawai yang tidak melaporkan gratifikasi.

 

Menurutnya, pelaporan memberikan manfaat berupa perlindungan hukum sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.

 

“Gratifikasi adalah pintu kecil yang jika dibiarkan terbuka bisa mengarah pada praktik korupsi yang lebih besar. Karena itu, mari kita jaga kepercayaan publik dengan menutup pintu sekecil apapun yang dapat merusak integritas,” kata Dharmawan.

 

Ia mengingatkan, tidak semua pemberian otomatis masuk kategori gratifikasi terlarang. Ada gratifikasi yang wajib dilaporkan, dan ada pula yang dilarang sama sekali.

 

Pemahaman yang benar, lanjutnya, akan mencegah keragu-raguan dalam bersikap serta memperkuat budaya kerja yang berintegritas.

 

Ia menyatakan, pemahaman menyeluruh mengenai gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang penting.

 

“Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

 

Menurutnya, perangkat daerah memiliki peran sentral sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.

 

Untuk itu, pemahaman tentang gratifikasi tidak boleh sebatas aturan, tetapi juga perlu dilihat dari berbagai sudut pandang.

 

“Hari ini kita akan membahas gratifikasi dari perspektif logika, etika, agama, dan hukum. Dengan begitu, kita dapat menilai sebuah pemberian bukan hanya dari sisi peraturan, tetapi juga dari aspek moral dan nilai-nilai kehidupan,” jelas Dharmawan. (ziz)**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaga Kamtibmas Saat Jam Rawan, Polsek Kapuas Barat Sasar Rumah Kosong dan Area Pertokoan

11 Mei 2026 - 11:25 WIB

Pastikan Keselamatan Transportasi Air, Polsek Kapuas Barat Pantau Dermaga Feri Desa Sei Pitung

11 Mei 2026 - 11:21 WIB

Sinergi Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Barat Patroli Terpadu Bersama Manggala Agni Wilayah II

11 Mei 2026 - 11:17 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kapuas Barat Perketat Patroli di Bank BRI KCP Mandomai

11 Mei 2026 - 11:13 WIB

Berikan Pelayanan Prima, SPKT Polsek Kapuas Barat Sambut Hangat Warga Desa Anjir Kalampan

11 Mei 2026 - 11:09 WIB

Trending di News