Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

PKBM Tunas Harapan Diduga “Jual” Ijazah Paket C : Transferan Jadi Bukti, Ketua Bungkam

badge-check


					PKBM Tunas Harapan Diduga “Jual” Ijazah Paket C : Transferan Jadi Bukti, Ketua Bungkam Perbesar

Sumedang, Istilah “penebusan” ijazah kembali mencuat dan mencoreng dunia pendidikan non-formal. Kali ini, dugaan praktik tersebut terjadi di PKBM Tunas Harapan, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Peserta didik Program Kesetaraan Paket C diduga dipungut biaya sebesar Rp. 250.000 untuk bisa mendapatkan ijazah mereka.

Sejumlah peserta didik PKBM Tunas Harapan mengeluhkan adanya biaya yang harus dibayarkan saat pengambilan ijazah. Menurut salah seorang peserta didik yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan, Ijazah kejar Paket C pihaknya membayar Rp. 250rb.

“Pas mau nebus ijazah paket C di PKBM Tunas Harapan Ujungjaya Sumedang, itu kami mengeluarkan uang Rp. 250rb untuk istilah menebus mungkin”.ungkapnya sembari mengirimkan foto SS Bukri transferan ke rekening pihak pengelola PKBM Tunas Harapan .(Minggu, 21/09/25).

Sementara itu, Di tengah mencuatnya dugaan praktik “penebusan” ijazah Paket C senilai Rp250.000, Sunarsih S. Pd, selaku Ketua PKBM Tunas Harapan, Desa Cibuluh, Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, memilih untuk bungkam. Upaya konfirmasi dari awak media melalui sambungan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons, bahkan mengindikasikan adanya pemblokiran nomor wartawan hingga berita ini ditayangkan.

Sikap Ketua PKBM Tunas Harapan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar dan memperkeruh dugaan adanya praktik pungutan liar yang merugikan peserta didik. Keengganan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik melalui media massa mengisyaratkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan tersebut. Pemblokiran akses komunikasi dengan wartawan, jika benar terjadi, semakin memperkuat persepsi bahwa ada hal yang ingin ditutupi dari sorotan publik.

Padahal, sebagai pimpinan lembaga pendidikan yang menerima kepercayaan masyarakat, keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun integritas dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Sikap bungkam ini justru berpotensi memperdalam kecurigaan publik terhadap dugaan “penebusan” ijazah yang jelas-jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Praktik “penebusan” ijazah ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Pasal 8 menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Pungutan liar, termasuk “penebusan” ijazah, menghambat hak tersebut.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Pasal 77 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar: Meskipun fokus pada pendidikan dasar, semangatnya melarang segala bentuk pungutan yang tidak jelas dan memberatkan peserta didik.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan, tetapi hanya diperbolehkan menggalang sumbangan sukarela dari masyarakat.

Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditangani secara serius dan transparan. Praktik “penebusan” ijazah harus diberantas demi mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Dengan tayangnya pemberitaan ini, awak media nuansarealita akan terus mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.

(Fis/Sdr Lip. Jawa Barat)

Ket : Foto Hanya Ilustrasi/Doc Google

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PAMAPTA III POLRES SERUYAN PATROLI DIALOGIS BERSAMA DAMKAR, PERKUAT SINERGI CEGAH KARHUTLA DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

10 Mei 2026 - 14:31 WIB

POLRES SERUYAN GELAR APEL SIAGA ON CALL, PATROLI BANK DAN CAFE

10 Mei 2026 - 14:22 WIB

SATPOLAIRUD POLRES SERUYAN SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DI KAMPUNG KUMAI KUALA PEMBUANG

10 Mei 2026 - 14:16 WIB

PAMAPTA I POLRES SERUYAN GELAR PATROLI OBJEK VITAL DI KUALA PEMBUANG

10 Mei 2026 - 14:12 WIB

PAMAPTA I POLRES SERUYAN PATROLI DIALOGIS, SOSIALISASIKAN SUPER APP POLRI KEPADA MASYARAKAT

10 Mei 2026 - 14:06 WIB

Trending di News