Majalengka, NR – Praktik pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, diduga menghalangi upaya jurnalis dalam melakukan peliputan terkait penggunaan anggaran desa.

Kejadian bermula awak media ini mencoba menghubungi Kepala Desa untuk meminta klarifikasi mengenai sejumlah laporan terkait proyek-proyek yang didanai oleh dana desa. Upaya konfirmasi ini dilakukan setelah adanya informasi dari beberapa narasumber yang merasa tidak adanya transparan pada penggunaan dana desa.
Tindakan Kepala Desa ini dinilai sebagai bentuk penghambatan terhadap kebebasan pers dan transparansi informasi publik. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan akses informasi yang benar, jelas, dan akurat kepada masyarakat.
“Seharusnya sebagai pejabat publik, Kepala Desa memberikan contoh yang baik dengan bersikap terbuka dan akuntabel. Bukan malah menghindar dan memblokir wartawan,” kata Tony Maulana, SH ketua DPD Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Jeje Sudrajat Kepala Desa Margajaya terkait alasan pemblokiran nomor telepon wartawan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi pengelolaan dana desa yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
(Fahmi/Suwoto)












