Cilacap, nuansarealitanews.com. Upaya sejumlah awak media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proyek pembangunan di Desa Boja, Kecamatan Mejenang, Kabupaten Cilacap, pada Senin (29/9/2025), diduga berujung pada penghinaan dan penghambatan oleh Kepala Desa Boja, berinisial (DRT)

Sikap Kepala Desa tersebut yang dinilai “alergi wartawan” memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi proyek di desa tersebut.
Tuduhan Merendahkan Profesi Pers
Insiden terjadi ketika sejumlah jurnalis mendatangi lokasi proyek pembangunan dan kantor Desa Boja untuk melakukan peliputan serta konfirmasi mengenai penggunaan anggaran desa.
Alih-alih mendapatkan keterbukaan informasi, para jurnalis justru menerima sambutan yang tidak simpatik.
Menurut keterangan para jurnalis yang berada di lokasi, Kepala Desa Boja secara terang-terangan melontarkan tuduhan yang merendahkan profesi pers.
“Apa urusan Kamu datang ke pekerjaan atau Peroyek yang ada di Desa Boja, yang nyuruh ke proyek siapa, cuma mau minta uang aja kan,” ujar Kepala Desa saat ditemui kantor desa diruangan kerja nya, sebagaimana dikutip dari pernyataan rekan tim awak media.
Pernyataan tersebut dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik.
Fungsi pers sebagai kontrol sosial adalah amanat konstitusi dan Undang-Undang, dan tuduhan tersebut tidak hanya menyerang integritas jurnalis yang bertugas, tetapi juga mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang transparan.
Spekulasi Mengenai Transparansi Proyek
Sikap Kepala Desa Boja ini langsung memicu sorotan tajam.
Fungsi pers adalah mengawasi dan mengkritisi kebijakan serta penggunaan anggaran negara, termasuk dana desa.
Penghalangan dan tuduhan bernada negatif tersebut secara otomatis menimbulkan spekulasi mengenai ada apa sebenarnya dengan pekerjaan proyek-proyek di wilayah Desa Boja, sehingga pihak desa terkesan tertutup dan alergi terhadap pengawasan publik.
Ancaman Pelanggaran UU Pers
Secara hukum, tindakan Kepala Desa yang diduga menghambat kerja pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers dengan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam:
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Tuntutan dan Desakan Jurnalis
Para jurnalis yang hadir mendesak agar Kepala Desa Boja dapat memahami dan menghormati peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Mereka juga menuntut transparansi penuh terkait proyek desa tersebut.
Saat ini, para jurnalis tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan penghambatan kerja pers ini kepada pihak berwajib dan Dewan Pers guna menegakkan kebebasan pers di wilayah Mejenang dan Cilacap.
(Sas NR/Tim)












