Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Hakim PN Jakarta Pusat Vonis 3 Bulan Penjara Kasus Pengeroyokan dr Aelyn

badge-check


					Hakim PN Jakarta Pusat Vonis 3 Bulan Penjara Kasus Pengeroyokan dr Aelyn Perbesar

Jakarta – Hakim PN Jakarta Pusat Vonis Satu Keluarga Pengeroyokan Bekas Mantu PUTERI INDONESIA FAVORIT 2010.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan vonis atas kasus pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP pada hari Rabu (1/10/2025).

 

Tiga terdakwa yang menjadi pelaku pengeroyokan Aelyn Halim menjalani sidang putusan merupakan mantan suami dan mantan kedua mertua. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan.

 

Aelyn Halim merupakan Puteri Indonesia Favorit 2010 yang juga aktif sebagai aktivis Aktivis Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Indonesia.

 

Sepak terjangnya terlihat disaat Aelyn berani bersuara melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia.

 

Sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim, para terdakwa yang berinisial AT , LS dan GT dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka sebagaimana ketentuan dalam pasal 170 KUHP.

Selain itu Hakim Ketua yang memeriksa perkara ini dengan tegas dan lantang membacakan vonis yaitu

 

“Menjatuhkan pidana kepada tersangka dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan” ujar Hakim PN Jakarta Pusat , Rabu (1/10/2025).

 

Aelyn Halim selaku korban mengaku sedikit lega karena vonis majelis hakim memberikan titik terang dan wujud nyata bahwa perempuan jangan ada istilah takut dengan yang namanya beking-beking .

 

Aelyn berharap semua masalah ini bisa selesai jika ada niat baik dari para terdakwa “Seharusnya tidak tiga bulan penjara , tapi lima tahun Tapi ya sudah, tiga bulan sudah cukup untuk mereka berbenah, Damai itu indah dan hidup lebih tenang”. Ujar Aelyn Halim.

 

Aelyn Halim memohon agar masalah ini dapat segera terselesaikan entah itu damai karena para pelaku merupakan mantan suami dan kedua mertua. Namun disatu sisi jika tidak ada niatan damai dan masih terus berkonflik Aelyn Halim akan tetap berani dan tegas bersuara sekencang-kencang mencari keadilan.

 

(JNI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PAMAPTA III POLRES SERUYAN PATROLI DIALOGIS BERSAMA DAMKAR, PERKUAT SINERGI CEGAH KARHUTLA DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

10 Mei 2026 - 14:31 WIB

POLRES SERUYAN GELAR APEL SIAGA ON CALL, PATROLI BANK DAN CAFE

10 Mei 2026 - 14:22 WIB

SATPOLAIRUD POLRES SERUYAN SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DI KAMPUNG KUMAI KUALA PEMBUANG

10 Mei 2026 - 14:16 WIB

PAMAPTA I POLRES SERUYAN GELAR PATROLI OBJEK VITAL DI KUALA PEMBUANG

10 Mei 2026 - 14:12 WIB

PAMAPTA I POLRES SERUYAN PATROLI DIALOGIS, SOSIALISASIKAN SUPER APP POLRI KEPADA MASYARAKAT

10 Mei 2026 - 14:06 WIB

Trending di News