Senin, 05 November 2025 – Wilayah Hukum Polsek Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Personel Polsek Pematang Karau melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa yang berada di wilayah Kecamatan Pematang Karau sebagai langkah pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi menimbulkan kabut asap serta pencemaran lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dengan menyentuh lapisan masyarakat agar pesan dapat tersampaikan dan dipahami secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Pematang Karau menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan hutan ataupun lahan dengan cara membakar. Hal ini dilakukan karena tindakan pembakaran, baik skala kecil maupun besar, memiliki risiko besar menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, sehingga dapat merusak ekosistem, mengganggu kesehatan, serta menghambat aktivitas sehari-hari akibat kabut asap.
Selain penyampaian imbauan, personel dan masyarakat juga melakukan foto bersama sambil membentangkan spanduk STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, yang turut mencantumkan sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan pembakaran. Pencantuman sanksi hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan ini bahwa masyarakat Kecamatan Pematang Karau semakin memahami bahaya serta konsekuensi pembakaran hutan maupun lahan, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun aspek hukum. Warga menyatakan dukungan serta kesediaan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan siap mendukung upaya pencegahan Karhutla di wilayahnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(Joe)

















