Majalengka, Masyarakat Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, mempertanyakan kejelasan terkait hilangnya mobil desa pada tahun 2024 yang hingga kini belum diganti. Ironisnya, diduga belum juga ada penggantian terkait mobil siaga yang hilang tersebut, Pemerintah Desa Pemerintah Desa Andir justru malah membeli mobil siaga baru pada tahun 2025 dengan anggaran dari Dana Desa tahun 2025.

“Ke mana mobil desa yang hilang itu? Kenapa sampai sekarang belum ada penggantinya? Ini uang rakyat, harus jelas pertanggungjawabannya. Belum juga adanya kabar terkait pergantian mobil siaga yang hilang, kok pemdes andir malah membeli lagi mobil siaga desa di Tahun 2025”.ujar salah seorang warga Desa Andir yang enggan disebutkan namanya.
Selain masalah mobil desa yang hilang, Pemdes Andir juga disorot terkait anggaran penanganan COVID-19 tahun 2024. Pasalnya, terdapat realisasi anggaran sebesar Rp 10.710.000,- (sepuluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) pada tahun 2024, padahal pandemi COVID-19 secara umum dianggap telah berakhir.
“Ini aneh, COVID-19 sudah tidak ada, kenapa masih ada anggaran penanganan? Ke mana uang ini digunakan? Harus ada transparansi dari Pemdes,” tegas warga lainnya.
Dengan adanya informasi tersebut, awak media nuansarealita telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Andir yakni H. Uung Mahrudin, dengan sejumlah pertanyaan penting, antara lain :
1. Bagaimana pertanggungjawaban Bapak selaku Kepala Desa terkait dengan kehilangan mobil desa tersebut?
2. Bagaimana transparansi dan mekanisme pengadaan mobil siaga desa tersebut?
3. Mengapa masih ada realisasi anggaran untuk penanganan COVID-19 di tahun 2024?
4. Bagaimana kronologis kejadian hilangnya mobil desa pada tahun 2024?
5. Upaya apa saja yang telah dilakukan Pemerintah Desa untuk mencari atau mengganti mobil yang hilang tersebut?
6. Mengapa Pemerintah Desa memutuskan untuk membeli mobil siaga desa baru di tahun 2025, sementara mobil yang lama belum diganti?
7. Bagaimana mekanisme pengadaan mobil siaga desa tersebut, termasuk proses tender atau pemilihan vendor?
8. Apa dasar pertimbangan Pemerintah Desa masih menganggarkan dana untuk penanganan COVID-19 di tahun 2024?
9. Bagaimana rincian penggunaan anggaran Rp 10.710.000,- tersebut?
Melalui surat konfirmasi tersebut awak media memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja kepada Kepala Desa Andir untuk memberikan jawaban konfirmasi. Namun, Bapak H. Uung Mahrudin selaku Kepala Desa Andir belum memberikan jawaban atau klarifikasi apapun.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Masyarakat berharap Pemdes Andir dapat memberikan penjelasan yang memuaskan dan bertanggung jawab atas setiap anggaran yang digunakan.
(Fis/SDR)












