CILACAP – nuansarealitanews.com. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Ciruyung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan tajam publik dan media setelah ditemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan potensi korupsi.
Proyek senilai Rp173.065.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap tahun 2025 ini dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.

“Indikasi Material Tak Berkualitas dan Kerusakan Dini
Pekerjaan yang bernama Rehabilitasi Jaringan Irigasi P3A Lestari 2 Desa Ciruyung Kec. Karangpucung ini dilaksanakan oleh CV. Rexza Karya, beralamat di Jl. Blanak RT 06/RW 02 Kel. Cilacap Kec. Cilacap Selatan.
Hasil investigasi Tim Awak media di lokasi Bangunan pada hari Minggu, 8 November 2025, menemukan kejanggalan serius terkait bahan material pasir bercampur tanah dan batu cadas yang di ambil di sungai.
Sangat miris campuran pasir dan semen terlihat dengan kasat mata saat pekerja lagi melakukan pengadukan material terlihat bercampur tanah liat, dari pemasangan bigisting juga kelihatan menyempit kedasar bawah tidak ada 30cm, ada perbedaan dengan ukuran atas. ada dugaan kesengajaan mengakali ketebalan pasangan pondasi batu nya.
Proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani ini diduga kuat menggunakan pasir sungai dan batu kali tanpa melalui pengujian laboratorium yang memadai.
Seorang pekerja di lokasi mengakui adanya mengambil material pasir dan batu dikali. Ia menyebutkan langsir 250. Per kubik nya. “Pasirnya ngambil di kali begitu juga batu nya, ada pun campuran pasir , 5 pasir kali satu pasir asli dan satu sak semen, Mandornya Dariso,” ungkap pekerja tersebut.
Pekerja menyampaikan, kami harian yang dibayar Rp90.000 per harinya dan mereka tidak bisa memberikan jawaban jelas terkait hasil uji laboratorium material.
Meskipun proyek baru mencapai 60% penyelesaian, kerusakan sudah mulai terlihat. Temuan di lapangan menunjukkan retak dan ambruk pada beberapa bagian saluran, terutama di pondasi dan plesteran dinding. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari warga.
“Tuntutan Warga dan Sikap Ketua P3A
Warga Desa Ciruyung menuntut pertanggungjawaban penuh dari semua pihak terkait, yaitu:
* CV. Rexza Karya sebagai pelaksana proyek.
* Konsultan perencana proyek.
* Pengawas proyek.
Mereka mendesak agar bangunan yang sudah terpasang dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan standar spesifikasi yang ditetapkan.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, Dariso, Ketua P3A Desa Ciruyung yang juga diduga merupakan mandor yang disebutkan pekerja, menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Dengan nada angkuh dan menantang, ia menyatakan, “Ada apa ke proyek? Karena tidak ada uangnya? Bayaran kami juga telat. Silakan kalau mau dilaporkan atau diberitakan dan pekerjaan ini milik nya Riski.” Cetus Dariso.
Permintaan Audit dan Investigasi Segera
Melihat temuan ini, masyarakat dan awak media mendesak Kementerian Pertanian dan Dinas terkait untuk segera melakukan investigasi dan audit pelaksanaan pekerjaan Rpjit di Desa Ciruyung.
Secara spesifik, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan Kejaksaan diminta untuk segera turun tangan ke lokasi. Harapannya, kasus ini ditindaklanjuti secara serius untuk menghentikan praktik korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat.
CV. Rexza Karya diwajibkan bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi dan memastikan proyek ini diselesaikan sesuai dengan standar kualitas yang ditentukan dalam kontrak.
Tim Awak media mencoba mengkonfirmasi pada Riski yang disebut oleh Dariso selabagai pemborong pekerjaan, melalui pesan chat aplikasi WhatsApp namun tidak ada balasan sama sekali.
Sehingga berita ini dimuat untuk bisa dikonfirmasi Pihak yang bersangkutan
(Sas NR)












