Cilacap, Nuansarealitanews.com – Keresahan warga di sekitar lingkungan Musola didesa bantarsari, terkait pencemaran udara dan lingkungan mencapai titik puncaknya.
Usaha dagang daging ayam yang diduga menjadi sumber aroma tidak sedap tersebut diketahui merupakan milik salah satu tokoh agama setempat, yakni Gus RD.

Fakta Investigasi Lapangan
Tepat pada hari Rabu, 31 Desember 2025, awak media Nuansa Realita News (NR) melakukan investigasi dan kontrol sosial langsung di lokasi untuk memverifikasi laporan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim media mencium aroma amis dan busuk yang sangat menyengat di sekitar area pemukiman dan tempat ibadah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa air limbah bekas cucian daging ayam mengalir bebas ke selokan, talud, bahkan meluap hingga ke badan jalan.
Kondisi ini menyebabkan akses jalan umum menjadi kotor dan berbau, yang dikeluhkan warga sangat mengganggu kekhusyukan ibadah di musala terdekat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa daging ayam tersebut didatangkan dari luar (bukan potong di tempat), namun proses pencuciannya dilakukan di lokasi tanpa sistem pembuangan yang layak.
“Daging ayamnya itu dikirim dari luar, tidak potong sendiri. Dan air limbahnya itu mengalir di selokan bahkan di jalan, sehingga menimbulkan bau menyengat,” ungkap warga tersebut kepada awak media NR.
Upaya Konfirmasi dan Respon Pemilik
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang berimbang, awak media NR berupaya menemui Gus RD di kediamannya pada Rabu sore. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil pertemuan tatap muka.
“Mbak, pak RD ada di rumah tidak?” tanya awak media kepada salah satu pekerja.
“Tadi keluar pak. Enggak tahu ke mana,” jawab karyawan tersebut singkat.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait keluhan warga.
“Selamat sore pak. Izin saya dari awak media Nuansa Realita News. Izin pak bisa saya ketemu dengan bapak, ada yang perlu saya konfirmasi,” tulis awak media dalam pesan tersebut.
Gus RD memberikan respon melalui pesan balasan:
“Waalaikumsalam. Nggeh Monggo, Nggeh pak. Ini lagi masih Tugas Penyuluhan Di Bulaksari,” jawabnya.
Landasan Hukum dan Harapan Warga
Tindakan pembuangan limbah sisa usaha ke fasilitas umum seperti jalan dan talud melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Larangan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa pengolahan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Larangan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.
Perda Ketertiban Umum: Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menjadwalkan ulang pertemuan dengan Gus RD agar mendapatkan penjelasan resmi dan solusi konkret terkait pengelolaan limbah usahanya.
Warga berharap, sebagai tokoh masyarakat, pemilik usaha dapat memberikan contoh yang baik dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah.
(Sas NR)












