Magetan – Nuansarealitanews.com — Fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Magetan kembali diingatkan agar tidak menolak pasien peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), termasuk yang status kepesertaannya tercatat nonaktif sementara, khususnya dalam kondisi kegawatdaruratan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan kepada masyarakat meskipun status kepesertaan sedang nonaktif sementara. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh rumah sakit agar tidak menjadikan persoalan administrasi sebagai alasan penundaan pelayanan medis.

Aturan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam program BPJS Kesehatan yang mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi darurat tanpa melihat status aktif atau tidaknya kepesertaan terlebih dahulu.
Bupati Magetan, Nanik Sumantri, yang akrab disapa Bunda Nanik, menegaskan bahwa tidak boleh ada penolakan terhadap pasien BPJS PBI.
“Pelayanan kesehatan wajib diberikan. Masyarakat jangan ragu. Melapor ke Dinas Kesehatan atau ke Dinas Sosial jika mengetahui adanya penolakan oleh rumah sakit,” tegas Bupati Nanik.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan, Rochmad Santoso, memastikan hingga saat ini tidak ada penolakan terhadap pasien BPJS PBI maupun BPJS Mandiri.
“Semua kami layani dengan baik,” ujarnya singkat.
Menurutnya, pihak rumah sakit selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang kepesertaan.
Secara regulasi, pelayanan gawat darurat memang tidak boleh ditolak dengan alasan administrasi maupun jaminan pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan adanya surat edaran, penegasan Bupati, serta komitmen dari manajemen RSUD, diharapkan tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat terkait pelayanan pasien BPJS PBI di Kabupaten Magetan, sehingga layanan kesehatan dapat berjalan lebih profesional, humanis, dan berkeadilan. (gs**)












