Bandung, Nuansarealitanews.com,- Tim Yayasan Melayani Keadilan Bandung bersama tim Divisi Hukum dan Penegakan Disiplin melakukan kunjungan tugas ke Kabupaten Bandung pada Rabu, 11 Maret 2026. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi kondisi ruas jalan desa yang dilaporkan mengalami kerusakan cukup lama di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah.
Dalam agenda tersebut, tim melakukan pertemuan dengan Sekretaris Desa Rancamanyar, Billah, guna meminta penjelasan terkait realisasi alokasi Dana Desa, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan desa.

Namun sangat disayangkan, dalam perbincangan tersebut pihak desa dinilai tidak terbuka terkait penggunaan anggaran.
“Maaf pak, kami tidak bisa memberikan RAB dana desa, harus ada surat dari lembaga,” ujar Billah selaku Sekdes Rancamanyar.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya dari tim investigasi, mengingat transparansi penggunaan Dana Desa merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tim kemudian meminta Inspektorat Kabupaten Bandung untuk segera melakukan audit keuangan terhadap Pemerintah Desa Rancamanyar guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, tim juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar segera menindak tegas pemerintah desa yang dinilai tidak transparan serta oknum perangkat desa yang diduga mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Payung Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Sikap keterbukaan informasi oleh badan publik, termasuk pemerintah desa, diatur secara jelas dalam:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- Pasal 2 ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
- Pasal 7 ayat (1): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
- Pemerintah desa termasuk badan publik karena menggunakan dan mengelola dana yang bersumber dari APBN/APBD (Dana Desa).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 24 huruf d: Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan.
- Pasal 68 ayat (1) huruf a: Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
- Pemerintah desa wajib mempublikasikan realisasi APBDes kepada masyarakat.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
- Mengatur kewajiban pemerintah desa untuk menyediakan informasi publik secara berkala, serta mekanisme permohonan informasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, permintaan masyarakat atau lembaga terhadap informasi penggunaan Dana Desa pada prinsipnya merupakan hak yang dijamin undang-undang, sepanjang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Tim Divisi Hukum Jawa Barat menegaskan bahwa transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas penggunaan dana negara.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa benar-benar dijalankan demi kepentingan masyarakat luas.
(Tim)












