Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Pemkab Aceh Tamiang Percepat Pendataan Ulang Korban Bencana Bantuan Rumah Rusak Tahap III

badge-check


					Pemkab Aceh Tamiang Percepat Pendataan Ulang Korban Bencana Bantuan Rumah Rusak Tahap III Perbesar

NuansaRealita News.com – Aceh Tamiang. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi agar segera memastikan diri telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah, Sabtu (04/04/26).

 

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, menginstruksikan seluruh camat dan datok penghulu/kepala kampung untuk segera melakukan pendataan ulang bagi masyarakat penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap III. Pendataan ini difokuskan bagi warga yang belum terakomodasi pada Tahap I dan II. Jelasnya.

 

Diharapkan “para camat dan datok penghulu harus bergerak cepat,agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” tegas Bupati.

 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan ulang By Name By Address (BNBA) untuk calon penerima bantuan Tahap III. Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 100/1111, pemerintah daerah juga memperluas ruang lingkup pendataan.

 

Pendataan ulang tidak hanya difokuskan pada pemilik rumah terdampak, tetapi juga mencakup kelompok masyarakat lainnya seperti penyewa, warga dengan dua kepala keluarga dalam satu hunian/rumah, penghuni rumah dinas, penghuni rumah perusahaan, hingga hunian yang berdiri di atas tanah milik pemerintah. Kebijakan ini diambil agar memastikan seluruh warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan secara adil dan merata.

 

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang.

Iman Suhery, menyampaikan dilakukannya pendataan ulang ini, bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan.

 

Selanjutnya “Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan. Termasuk bagi warga yang belum terdata,” papar nya.

 

Adapun batas akhir untuk penyampaian laporan rekapitulasi di tingkat kecamatan, ditetapkan hingga 20 April 2026.

Laporan tersebut harus diserahkan dalam bentuk hardcopy maupun softcopy kepada Sekretariat Posko terpadu dan BPBD Aceh Tamiang.

 

Kegiatan pendataan ini. Pemkab berharap penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran serta membantu masyarakat terdampak agar segera pulih dari bencana. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personil Polsek giat Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

15 April 2026 - 12:38 WIB

Personil Polsek kapuas tengah laksanakan Patroli Rutin ke bank BRI unit Pujon.

15 April 2026 - 12:34 WIB

Piket polsek lakukan Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

15 April 2026 - 12:30 WIB

KAPOLSEK KAPUAS TENGAH DAMPINGI TIM SATGAS PKH SOSIALISASI PERPRES NO. 5 TAHUN 2025 TERKAIT SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH) DI KECAMATAN PASAK TALAWANG

15 April 2026 - 11:22 WIB

Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

15 April 2026 - 10:19 WIB

Trending di News