Barito Timur – Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan Pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) STNK di Kantor Samsat Tamiang Layang, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor, baik untuk perpanjangan STNK tahunan maupun perpanjangan lima tahunan.

Pelayanan tersebut melibatkan personel gabungan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yang terdiri dari 2 personel Polri dan 1 ASN, yang bekerja secara terpadu untuk memastikan proses pelayanan berjalan cepat, tepat, dan transparan.
Kasat Lantas Polres Barito Timur, AKP Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelayanan Regident Ranmor ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Melalui pelayanan Samsat ini, kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan STNK, mulai dari pengecekan berkas, cek fisik kendaraan, penginputan data, hingga proses pembayaran dan penyerahan STNK yang sudah selesai,” ujarnya.
Adapun rangkaian kegiatan meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi wajib pajak, cek fisik kendaraan bermotor untuk perpanjangan lima tahunan, penginputan data kendaraan, pembayaran melalui Bank Kalteng, hingga penyerahan STNK yang telah selesai diproses kepada pemohon.
AKP Asri Putra Bahari juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur guna menghindari praktik percaloan serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, pelayanan Samsat Tamiang Layang berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respon positif dari masyarakat yang merasakan langsung kemudahan dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.(Joe)












