Majalengka, NR – Sebuah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang pada kegiatan irigasi perpompaan tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp.150jutaan yang sumber dana nya dari APBN melalui Satker Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka, kini muncul ke permukaan.

Informasi yang diterima awak media berasal dari warga dan kelompok masyarakat di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, yang menyatakan bahwa ada indikasi ketidakwajaran dalam pembelian pipa yang menjadi komponen utama proyek tersebut.
Program pengelolaan air irigasi untuk pertanian yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok, sejatinya bertujuan untuk mendukung ketersediaan air irigasi guna meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani setempat.
Namun, menurut keterangan sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, proses pengadaan yang berjalan dinilai tidak sesuai prosedur dan terbuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Kami dengar terkait pengadaan atau pembelanjaan pipa itu diduga langsung oleh koordinator penyuluh BPPP Kecamatan Kasokandel yakni Nana yang mana proses pemilihan penyedia barang tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat maupun kelompok tani yang menjadi sasaran manfaat. Padahal program tersebut seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok yang dalam artian semua tanggung jawab baik pekerjaan atau pembelanjaan material itu sepenuhnya dilakukan oleh kelompok”.ungkap salah satu narasumber.
Ketidakjelasan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan warga. Pasalnya, jika dugaan itu benar, maka dana negara yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pertanian justru berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara dan hasil pembangunan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Ya biasa nya kan kalau setahu saya itu suka ada cashback dari toko materialnya pak kalau kita belanja dengan jumlah uang yang besar mah, kan ini mah tidak tahu dimana belanjanya dan dimana toko matrial nya. Dan apakah juga boleh penyuluh BPPP melakukan pengadaan barang”.ungkapnya lagi narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Untuk melengkapi pemberitaan supaya berimbang, awak media ini mencoba mendatangi kantor BPPP Kecamatan Kasokandel yang bertempat di Desa Leuwikidang. Tetapi, Nana Penyuluh Pertanian yang bersangkutan tidak ada ditempat sedang ada kegiatan, awak media mencoba mengkonfirmasi singkat melalui sambungan telepon whattsap.
Didalam percakapan singkat pada hari Kamis, 30 April 2026. Menurut penjelasannya, informasi yang beredar dinilai keliru dan tidak sesuai dengan kenyataan pelaksanaan kegiatan.
“Saya tegaskan, informasi itu tidak benar. Peran kami dari pihak BPPP hanya sebatas memberikan pendampingan teknis dan bimbingan semata, tidak sampai ikut campur dalam proses pembelian atau penentuan penyedia barang”.ujar Nana.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini menggunakan sistem pelaksanaan swakelola, di mana seluruh proses pengelolaan kegiatan, termasuk urusan pembelanjaan barang, menjadi tanggung jawab langsung kelompok penerima manfaat.
“Yang melakukan pembelian pipa itu sepenuhnya kelompok sendiri, bukan kami. Bahkan pemilihan dan penunjukan tempat atau toko tempat membeli bahan juga menjadi hak dan wewenang kelompok sepenuhnya, kami tidak pernah mengarahkan atau menentukan pilihan apa pun terkait hal itu”.tutupnya.

Dilain sisi warga berharap agar instansi berwenang seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pertanian, serta lembaga penegak hukum melakukan pengecekan dan pengusutan secara objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, maka sudah seharusnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depannya, masyarakat meminta agar pengelolaan setiap program pembangunan lebih transparan dan melibatkan peran serta warga dalam pengawasan, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan petani dapat tercapai tanpa disertai praktik yang merugikan kepentingan umum.
(Tim)












