Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Tambah Rombel, Pemkot Gelontorkan Rp125 Miliar Untuk Bangun Ruang Kelas

badge-check


					Tambah Rombel, Pemkot Gelontorkan Rp125 Miliar Untuk Bangun Ruang Kelas Perbesar

Pemerintah Kota Bandung akan menambah rombongan belajar (rombel) di tingkat SMP. Hal itu untuk mengakomodir kebutuhan siswa.

 

Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp125 miliar pada tahun 2026 untuk pembangunan infrastruktur pendidikan.

 

Anggaran tersebut difokuskan pada pembangunan ruang kelas baru serta penambahan unit sekolah, guna mendukung penerapan sistem dua shift secara optimal.

 

“Untuk tahun ini kita genjot pembangunan ruang kelas baru, karena itu menjadi kunci agar sistem dua shift bisa berjalan maksimal,” ungkap Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 4 Mei 2026.

 

Saat ini, beberapa proyek pembangunan sudah mulai berjalan, di antaranya pembangunan SD Bojongloa dan SMP Negeri 75 sebagai sekolah baru.

 

Selain itu, Pemkot Bandung juga merencanakan penambahan SMP negeri di enam kecamatan yang saat ini masing-masing baru memiliki satu sekolah negeri.

 

Langkah ini dinilai penting untuk pemerataan akses pendidikan serta mengurangi penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu.

 

Farhan juga mengimbau masyarakat untuk lebih fleksibel dalam memilih sekolah saat proses SPMB berlangsung.

 

“Kami harapkan masyarakat tidak hanya terfokus pada satu sekolah saja, tetapi bisa mempertimbangkan beberapa pilihan agar distribusi siswa lebih merata,” katanya.

 

Farhan menyampaikan, mulai tahun ini seluruh sekolah negeri tingkat SD dan SMP hanya diperbolehkan menerapkan maksimal dua sif pembelajaran.

 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang memberikan masa transisi hingga tahun 2028.

 

“Sekarang tidak boleh lagi tiga sif. Ini memang menjadi tantangan bagi kita, karena harus menyesuaikan dengan kapasitas ruang kelas yang ada,” ujar Farhan. (ziz)**

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karutan Manna Koordinasi dengan Pemda Kaur: Bahas Ketahanan Pangan, Perekaman e-KTP, hingga Usulan Rutan Baru

4 Mei 2026 - 10:15 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Karutan Manna Kunjungi Kejari Bengkulu Selatan

4 Mei 2026 - 10:12 WIB

Perkuat Pengamanan dan Ketahanan Pangan, Karutan Manna Koordinasi dengan Polres Kaur

4 Mei 2026 - 10:10 WIB

Personel Gegana Pastikan Lokasi KTT SAMMOYS 2026 Aman, Sterilisasi Tuntas Tanpa Kendala

4 Mei 2026 - 10:07 WIB

Kapolda Bali Kawal Langsung Pelepasan Menhan RI dan Jepang, Tunjukkan Sinergi Pengamanan Kelas Dunia

4 Mei 2026 - 09:56 WIB

Trending di News