Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di sekitar Pasar Berdikari Sampit.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan imbauan kepada pedagang, pengunjung pasar, serta masyarakat sekitar agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran, terutama saat cuaca panas dan musim kemarau.

Petugas juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang dapat menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
Kapolsek KP Mentaya Ipda Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Karhutla demi menjaga lingkungan dan kesehatan bersama.












