Sampit – Personel Polsek KP Mentaya melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada masyarakat, penumpang, dan pekerja di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit pada Senin (1/6/2026) pukul 12.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai manfaat layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan dan pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian, seperti gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan, maupun keadaan darurat lainnya.

Kapolsek KP Mentaya, Ipda Ahmad Zaenal, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap layanan kepolisian sehingga masyarakat dapat dengan cepat menyampaikan informasi maupun laporan apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.
“Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan secara cepat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Kapolsek.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan lancar. Masyarakat yang berada di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit menyambut baik kegiatan tersebut dan mengaku semakin memahami cara mengakses layanan kepolisian melalui Call Center 110.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek KP Mentaya.












