Nuansarealitanews.com – Jakarta. Pria inisial Arya warga Pondok Kacang Tanggerang Pondok Aren , melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha. Adapun pengakuan pelaku dapat memenangkan si pengusaha untuk mendapatkan proyek/kegiatan di Kementerian Sosial (Kemensos) asal korban mau menyetor uang sejumlah Rp 180 juta. Ungkap Parman.
Kronologisnya.
“Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Rahmat pada Oktober 2025. Korban dijanjikan/diiming-imingi proyek yang cukup menggiurkan di Kemendikdasmen.”

Selanjutnya Parman.SH mengatakan,”Korban menyerahkan uang ke pelaku senilai Rp 180 juta. Dengan cara beberapa kali transfer, melalui rekening milik pelaku. Ucap Parman.SH, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 06/06/2026.
Parman.SH menceritakan awal mulanya pelaku yang berinisial AR. Dan janji bertemu dengan korban. Didalam pertemuan tersebut, AR menawarkan korban proyek/Pekerjaan. AR juga mengandeng rekannya yang mengaku bisa memenangkan proyek.
“Dia (AR) membawa salah satu temannya yang bisa mengkondisikan proyek yang dijanjikan tersangka. Guna untuk menyakinkan Korban.” Ujar Parman.SH.
Pelaku/AR menjanjikan bahwa jika uang Rp 180 juta diserahkan, nantinya perusahaan korban R. Bisa dipastikan menang proyek.
AR juga menjanjikan pasti dapat proyek tersebut, namun setelah menunggu hampir 10 bulan. Janji Proyek itu,hanya isapan jempol belaka/bohong.
Lebih lanjut Parman.SH menegaskan,” Saya meminta kepada Kapolda Metro Jaya diminta segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, yang telah merugikan pihak lain. Dengan dalih menjanjikan proyek namun semua itu modus penipuan yang dilakukan AR cs. Sehingga kedepannya tidak ada korban lagi,” pungkasnya.
(AR)












