KAPUAS – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) memasuki musim kemarau, jajaran Polsek Kapuas Barat bergerak cepat melaksanakan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Barat pada Kamis (11/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Barat menyambangi pemukiman warga, area perkebunan, serta membagikan brosur terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Petugas juga memberikan edukasi mengenai dampak buruk yang ditimbulkan dari Karhutla, baik dari sisi kesehatan akibat kabut asap maupun sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku.

Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa langkah preemtif dan preventif ini sangat penting dilakukan sejak dini guna menggugah kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan.
“Kami mengimbau dan meminta dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Kapuas Barat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik untuk tujuan pertanian maupun perkebunan. Dampak dari Karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari merusak ekosistem hingga mengganggu kesehatan akibat ISPA,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan dengan sengaja merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat diancam pidana kurungan penjara dan denda materi yang besar.
Melalui imbauan yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Kapuas Barat dapat lebih bijak dalam mengelola lahan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran ilegal.(Rnd)












