Nuansarealitanews.com – Bekasi.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiitee (DPP-CIC) menyoroti praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satpas Bekasi Kota.

Sejumlah warga mengeluhkan masih adanya calo yang secara bebas menawarkan jasa pengurusan SIM dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dimana praktik percaloan tersebut, karena pelayanan yang seharusnya transparan dan mudah justru diwarnai keberadaan para calo yang menawarkan jalur cepat yang diduga dipelihara oleh oknum APH.
Ketua Umum DPP-CIC R.Bambang.SS menegaskan,” Saya kecewa sebagai pegiat anti korupsi melihat carut marut pengurusan SIM di Kota Bekasi, malahan ada berita yang dimuat oleh beberapa media online, di minta untuk di Takedown oleh seorang bernama Hakim, melalui seorang pemred salah satu media. Hal ini jelas membuat saya semakin geram, dan benar adanya praktik kotor.
Dimana saat saya hendak mengurus SIM, justru banyak yang menawarkan bantuan melalui calo. Seolah-olah praktik seperti ini sudah biasa terjadi.
Tarif yang ditawarkan oleh para calo untuk pembuatan SIM C berkisar antara Rp 600.000,- ribu hingga Rp 700.000,- ribu. Sementara untuk SIM A mencapai Rp 600.000,- ribu sampai Rp 800.000,- ribu,” tegas Raden Bambang.SS kepada wartawan Rabu 11/06/2026 di Bekasi.
R.Bambang.SS menambahkan, setiap ada pemberitaan yang terkait pratik kotor pengurusan SIM selalu ditutup-tutupi, padahal berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya resmi pembuatan SIM baru hanya:
SIM A : Rp120.000
SIM C : Rp100.000
Belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administrasi.
Dari hasil Investigasi DPP-CIC. Menyimpulkan terdapat para calo yang mengaku bisa proses jalur cepat, ada dugaan praktik ini dibackingi oknum dan sudah berjalan lama.
DPP-CIC menilai, adanya perbedaan biaya yang cukup mencolok tersebut, menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap pembuatan SIM serta praktik percaloan di lingkungan pelayanan SIM.
Sejumlah pihak meminta agar dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut dapat ditelusuri secara profesional dan transparan.
Ketua Umum DPP-CIC R.Bambang.SS meminta dengan tegas kepada Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo,agar segera menindak tegas serta mencopot oknum Polisi yang membackingi,dan terlibat langsung dalam pratik kotor ini. Sehingga pelayanan publik harus bersih dari praktik-praktik kotor dan percaloan. Jika ada pihak yang terlibat menyalahgunakan kewenangan, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan Publik terhadap institusi negara semakin menurun,”papar R.Bambang.SS.
Menurutnya, praktik percaloan tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Tegasnya.
Lebih lanjut,apabila dalam proses penerbitan SIM ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi administrasi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan dalam KUHP. Sementara apabila terdapat penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya, dapat dikenakan sanksi pidana maupun etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ungkapnya.
R.Bambang.SS mengatakan,”Masyarakat berharap Propam Polri, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait. Segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang.
Apa lagi ada permintaan “Takedown” berita. Hal ini jelas pratik kotor terkait kepengurusan SIM,kecam Raden Bambang.
Diminta pihak-pihak terkait patut memastikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,”pungkasnya.(AR)












