KOTAWARINGIN TIMUR – Langkah tegas dan preventif untuk mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh Polsek Antang Kalang. Pada Sabtu pagi (20/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Agung Mulya, Aiptu Eko Purnomo, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga di Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Eko Purnomo menyambangi warga secara langsung guna memberikan edukasi mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh karhutla, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun kelestarian lingkungan.
Tidak hanya sekadar mengimbau, personel Bhabinkamtibmas ini juga secara tegas menyampaikan regulasi hukum dan sanksi pidana yang dapat menjerat siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H.,M.H. mengatakan bahwa sosialisasi karhutla ini merupakan instruksi langsung dan prioritas utama kepolisian untuk melindungi wilayah hukum Antang Kalang dari ancaman kabut asap.
”Kami tidak main-main dalam penanganan karhutla. Melalui sosialisasi yang dilakukan Aiptu Eko Purnomo di Desa Agung Mulya, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa ada sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku pembakaran lahan. Kami mengedepankan langkah pencegahan agar masyarakat paham dan bersama-sama beralih ke metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan,” tegas Kapolsek Antang Kalang.
Kapolsek juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga wilayahnya masing-masing. Ia meminta warga untuk segera melapor ke pihak kepolisian atau satgas karhutla setempat jika melihat adanya titik api atau oknum yang mencoba melakukan pembakaran.
Melalui edukasi dan penyampaian sanksi hukum yang masif ini, Polsek Antang Kalang berharap kesadaran masyarakat Desa Agung Mulya semakin meningkat, sehingga wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat sepenuhnya bebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan.













