NuansarealitaNews.com – Pekanbaru. Kuasa Hukum Zakiah Nora (ZN), Padil Saputra, SH., MH., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta menyampaikan pendapat berdasarkan fakta yang diketahuinya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Padil Saputra,SH.,MH Kuasa Hukum ZN, kepada awak media dalam pres rilisnya.Jum’at (19/06/2026) via WhatsApp pribadinya, dalam menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar terkait laporan Ahmadi Pemimpin Redaksi Detakfakta terhadap kliennya ke Ditreskrimsus Polda Propinsi Riau.

Menurut Padil Saputra, berbagai pernyataan yang disampaikan Ahmadi kepada publik patut diduga lebih merupakan opini pribadi yang belum didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Serta pernyataannya tentang embargo,jelas dirinya gagal paham. Sebelum mengeluarkan pernyataan akan Embargo pahami apa itu Embargo didalam Dunia Pers,lihat apakah Embargo yang dimaksud dirinya sama dengan Embargo yang tersirat dalam KEJ pasal 7?. tanya dan jawab Padil,sambil tersenyum kecil.
Karena itu, pihaknya menilai narasi yang dibangun cenderung mengarah pada upaya menggiring opini publik dan memposisikan diri sebagai pihak yang dirugikan tanpa terlebih dahulu menjelaskan fakta secara utuh.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk berbicara dan melapor. Namun publik juga berhak mengetahui fakta secara menyeluruh, bukan hanya narasi sepihak yang dibangun untuk membentuk persepsi tertentu,” tegas Padil, Jumat (19/06/2026).
Padil kemudian membeberkan sejumlah fakta penting yang menjadi dasar langkah hukum yang ditempuh kliennya.
Pertama, pada 29 Maret 2026 pihaknya telah mengirimkan hak jawab kepada Ahmadi selaku Pemilik sekaligus Pemimpin Redaksi media online dan pemilik akun tiktok @Detakfakta.com terkait pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik ZN. Hak jawab tersebut disampaikan secara resmi melalui pesan WhatsApp pribadi miliknya dalam bentuk dokumen PDF dan turut ditembuskan kepada organisasi yang dinaungi bersangkutan.
Namun hingga waktu yang cukup lama, hak jawab tersebut tidak pernah dimuat sebagaimana mestinya.
“Kami tidak langsung menempuh jalur pidana. Kami memilih menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers terlebih dahulu dengan mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Itu menunjukkan komitmen kami terhadap aturan dan etika jurnalistik,” ujarnya.
Nah darimana dan atas dasar apa ada pernyataan yang menyatakan kami selaku kuasa hukum dari klien kami (ZN), tidak membawa permasalahan yang dialami oleh klien kami ke Dewan Pers (DP), atas kerugian yang didapatkan atas pemberitaan yang telah dibuat dan diunggah oleh Detakfakta?. tanya Padil
Permasalah tersebut sudah kami bawa ke DP, nah dari pengaduan yang kami lakukan. Dewan Pers kemudian menerbitkan Surat Nomor 691/DP/K/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, didalam surat tersebut, Dewan Pers menilai terdapat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan penting, antara lain Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, serta ketentuan mengenai standar perusahaan pers dan perilaku pers profesional.
Tidak hanya itu, Dewan Pers juga meminta agar hak jawab yang diajukan oleh pihak ZN melalui Kuasa Hukumnya untuk segera dimuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Padil menegaskan bahwa langkah hukum yang kemudian ditempuh ke Polresta Pekanbaru (Riau) bukanlah tindakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan dilakukan setelah mekanisme pers ditempuh dan setelah adanya hasil penilaian dari Dewan Pers sebagaimana disebutkan diatas
“Surat Dewan Pers menjadi salah satu petunjuk penting yang kami lampirkan dalam laporan. Klien kami merasa hak-haknya telah dirugikan dan karena itu berhak mencari kepastian hukum melalui jalur yang tersedia,” katanya.
Dan walaupun Ahmadi telah menaikan Hak Jawab daripada klien kami diakun TikToknya @Detak fakta, apakah Hakjawab yang dinaikan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh DP ?, apakah berita video pemberitaan yang diduga telah dihapus oleh dirinya dibenarkan menurut hukum?, serta apakah dirinya selaku Pemimpin Redaksi benar telah tunduk pada Undang-Undang Pers dan KEJ ?. tanya Padil
Maka yang bisa menjawab itu semua melalui proses hukum, dan kesaksian dari pada Ahli Dewan Pers yang kelak akan kami hadirkan di Persidangan nantinya. Kita akan membuka fakta dan data sesungguhnya, dimana permasalahan sengketa pers menjadi lebih terang dan demi menjaga Marwah pers agar kelak tidak ada lagi oknum yang diduga menyalahgunakan profesinya sebagai pers dengan bersembunyi disebalik Undang-Undang Pers dan Kemerdekaan Pers
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menggiring opini publik seolah-olah proses hukum yang sedang berjalan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
“Jangan membalikkan fakta. Jangan membangun opini untuk mencari simpati publik. Yang sedang berjalan saat ini adalah proses hukum yang sah dan harus dihormati semua pihak. Jika merasa benar, silakan buktikan dengan data, fakta, dan argumentasi hukum di hadapan penegak hukum maupun di persidangan nantinya,” tegasnya.
Padil juga menambahkan bahwa pihaknya percaya penuh kepada Polresta Pekanbaru untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“Kami tidak sedang mencari sensasi dan tidak sedang membangun panggung opini. Kami hanya memperjuangkan hak klien kami yang merasa dirugikan. Pada akhirnya, bukan opini yang menentukan benar atau salah, melainkan fakta hukum yang diuji dalam proses peradilan. Karena itu, mari hormati proses hukum dan biarkan pengadilan yang memberikan penilaian akhir,” tutup Fadila….(Team.)












