Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Farhan: Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata

badge-check


					Farhan: Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata Perbesar

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW).

 

Melalui sistem tersebut, keberadaan penghuni kos dapat terdata dan dipantau hingga tingkat kewilayahan.

 

Hal itu disampaikan Farhan saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung.

 

Ia menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangani kasus tersebut, sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

 

“Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujar Farhan, Rabu 24 Juni 2026.

 

Menurut Farhan, meski lokasi kejadian berada di luar wilayah administrasi Kota Bandung, pemerintah telah memiliki sistem pendataan rumah kos dan kontrakan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan.

 

Ia menyebut, Pemerintah Kota Bandung melakukan pengawasan dilakukan melalui program Laci RW yang melibatkan ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pendataan warga.

 

“Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan,” katanya.

 

Farhan mengungkapkan, melalui sistem tersebut Pemerintah Kota Bandung memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di seluruh wilayah kota.

 

Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sehingga kondisi di lingkungan dapat terus terpantau.

 

Ia menambahkan, setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya kepada ketua RT dan RW paling lambat 1×24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan. Pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW.

 

“Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW,” tutur Farhan.

 

Menurutnya, keberadaan sistem tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat deteksi dini di lingkungan permukiman sekaligus membangun kepedulian sosial di tingkat kewilayahan.

 

Farhan berharap masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, pengurus RT, dan RW, terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memastikan setiap penghuni terdata dengan baik. (ray)**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur Ditertibkan, Mayoritas Dibongkar Mandiri

24 Juni 2026 - 11:34 WIB

Grand Design Kependudukan Jadi Panduan Bandung Menuju 2045

24 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warga Jembrana Geram! Pria Isi Pertalite Pakai Jerigen Biru di SPBU 54.821.01, Petugas Hanya Diam

24 Juni 2026 - 11:25 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN SEBAGAI UPAYA MENCEGAH LAHGUN NARKOBA

24 Juni 2026 - 07:45 WIB

CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

24 Juni 2026 - 07:43 WIB

Trending di News