JEMBRANA – Pelanggaran distribusi BBM bersubsidi diduga terjadi di SPBU 54.821.01, Jembrana, Bali, Rabu sekitar pukul 12.50 Wita. Seorang pria terlihat dengan sengaja mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite menggunakan jerigen berwarna biru.

Yang membuat publik bertanya-tanya, kegiatan tersebut dilakukan oleh orang yang bukan petugas resmi dari Pertamina. Sementara itu, pada saat kejadian terlihat pula petugas SPBU hanya duduk melihat pria itu dengan santai mengisi jerigen biru.
*Kronologi: Isi Jerigen di Depan Petugas*
Berdasarkan pantauan di lapangan, seorang pria datang ke SPBU 54.821.01 membawa jerigen biru. Tanpa menggunakan alat dan prosedur resmi, kemudian langsung mengisi Pertalite bersubsidi ke dalam jerigen tersebut.

Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang peruntukannya diatur pemerintah dan hanya boleh disalurkan melalui mekanisme resmi. Pengisian menggunakan jerigen untuk dijual kembali tanpa izin usaha niaga dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ironisnya, petugas SPBU yang bertugas saat itu hanya melihat kejadian berlangsung tanpa melakukan pencegahan atau teguran. Sikap pasif petugas ini memicu pertanyaan warga: apakah kegiatan tersebut dibenarkan?
“Masyarakat lalu bertanya-tanya apakah kegiatan tersebut dibenarkan? Kok petugas SPBU diam saja saat ada yang isi jerigen di depan mata,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian.
*Aturan Pengisian BBM Subsidi*
Sesuai regulasi, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen hanya boleh dilakukan untuk keperluan tertentu dan wajib sesuai SOP Pertamina serta rekomendasi dari pemerintah daerah. Pengisian dalam jumlah banyak untuk dijual kembali tanpa izin termasuk pelanggaran.
SPBU sebagai penyalur resmi juga wajib mengawasi dan menolak transaksi yang melanggar ketentuan. Kelalaian petugas bisa berujung pada sanksi administratif dari Pertamina hingga pencabutan izin penyaluran.
*Publik Minta Tindakan Tegas*
Banyak yang mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum turun tangan. Publik menilai jika pelanggaran kecil dibiarkan, maka BBM subsidi yang harusnya untuk masyarakat tidak mampu justru disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 54.821.01 dan Pertamina Patra Niaga Regional Bali Nusra belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
*Hak Jawab*
Pihak SPBU 54.821.01, Pertamina Patra Niaga, dan aparat terkait masih diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi ke pengelola SPBU dan Pertamina untuk mengetahui apakah petugas yang bertugas sudah dikenai sanksi dan bagaimana tindak lanjut pengawasan ke depan.
SY.












