Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Rp300 Juta Hilang, Mobil Bodong Muncul: Dugaan Catatan Hitam Mantan Kabidpropam Polda Bali Terbongkar

badge-check

Rp300 Juta Hilang, Mobil Bodong Muncul: Dugaan Catatan Hitam Mantan Kabidpropam Polda Bali Terbongkar Perbesar

BALI – Sejumlah dugaan yang menyeret nama mantan Kabidpropam Polda Bali, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H., bersama Ipda Haris Budiono, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencakup praktik pemberian uang “atensi” secara rutin, dugaan perantara pengurusan perkara, hingga dugaan penguasaan kendaraan bermotor ilegal.

Informasi tersebut bermula dari pengakuan Haji Abdulrahman, tersangka dalam perkara dugaan peredaran rokok ilegal yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali. Media ini menyajikan seluruh informasi berdasarkan keterangan narasumber, hasil konfirmasi, serta dokumen yang diperoleh, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Pada Sabtu (2/5/2026), Haji Abdulrahman mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada seseorang bernama Arik alias Jony untuk membantu pengurusan perkara yang menjeratnya.

> “Uang Rp300 juta saya serahkan ke Jony untuk mengurusi kasus rokok ilegal saya,” ujar Haji Abdulrahman kepada awak media.

 

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Arik alias Jony membantah menikmati uang tersebut. Ia mengaku telah mengembalikan Rp250 juta kepada Haji Abdulrahman, sedangkan Rp50 juta disebut digunakan sebagai biaya operasional atas persetujuan Haji Abdulrahman.

Arik kemudian menyatakan bahwa dirinya justru menjadi korban. Menurut keterangannya, uang Rp300 juta tersebut telah diserahkan kepada seseorang bernama Ketut Sudana, yang disebut mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat di Polda Bali dan dapat membantu penyelesaian perkara. Ia mengklaim hanya menerima kembali Rp150 juta, sehingga harus menambah Rp100 juta dari dana pribadinya agar total pengembalian kepada Haji Abdulrahman mencapai Rp250 juta.

Dalam keterangannya, Arik juga menyebut adanya dugaan pemberian uang “atensi” kepada Ipda Haris Budiono sebesar sekitar Rp5 juta setiap bulan.

Pada Kamis (16/4/2026), tim investigasi media melakukan konfirmasi langsung kepada Haji Abdulrahman di wilayah Sumberkima, Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan tersebut, Haji Abdulrahman mengaku diduga pernah memberikan uang “atensi” secara rutin kepada Ipda Haris Budiono, serta kepada seorang oknum wartawan berinisial Dewa.

Saat ini Haji Abdulrahman berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan rokok ilegal yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali. Ia juga mengaku bahwa setelah berstatus tersangka, Ipda Haris Budiono disebut tidak lagi dapat membantu proses hukumnya. Bahkan, menurut pengakuannya, ia sempat disarankan untuk meninggalkan wilayah tersebut agar tidak menghadapi proses hukum. Haji Abdulrahman mengaku menolak saran tersebut dan memilih memenuhi panggilan penyidik.

Saat dikonfirmasi, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi membantah memiliki hubungan dengan Haji Abdulrahman.

> “Saya tidak mengenal Haji Abdulrahman. Untuk Ipda Haris Budiono sudah dimutasi ke Yanma Polda Bali dan sudah tidak ada urusan lagi,” ujarnya.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ipda Haris Budiono melalui aplikasi WhatsApp belum memperoleh tanggapan karena nomor awak media disebut telah diblokir.

Selain dugaan terkait aliran dana, media ini juga menerima informasi dari sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebut adanya dugaan bahwa mantan Kabidpropam Polda Bali menguasai dua unit kendaraan bermotor yang diduga-duga tidak memiliki dokumen sah, yakni sebuah Toyota Kijang Innova dan Suzuki Baleno.

Menurut sumber tersebut, kedua kendaraan itu disebut pernah diamankan oleh Unit Paminal Polda Bali dari seorang anggota Polsek Gilimanuk. Sumber yang sama juga menyampaikan dugaan mengenai perilaku pribadi yang dinilai tidak patut. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen sehingga media ini masih membuka ruang klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan para narasumber, muncul sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

1. Dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan terkait aliran dana “atensi” sekitar Rp5 juta per bulan serta dana Rp300 juta yang disebut digunakan untuk pengurusan perkara.

2. Dugaan menghambat proses penegakan hukum apabila benar terdapat ajakan kepada tersangka untuk menghindari proses hukum.

3. Dugaan penggelapan atau penipuan terkait selisih pengembalian dana Rp300 juta sebagaimana disampaikan para pihak.

4. Dugaan penguasaan kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen sah.

5. Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri apabila seluruh tuduhan tersebut terbukti.

 

Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah, maka berpotensi dikenakan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 dan Pasal 11, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kendaraan atau dokumen yang tidak sah, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang dapat berujung pada sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana rokok ilegal, tetapi juga menyentuh aspek integritas pengawasan internal Polri. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang muncul perlu dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kepada Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, Ipda Haris Budiono, Arik alias Jony, Haji Abdulrahman, maupun pihak-pihak terkait lainnya, media ini membuka ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun bukti pembanding guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

SY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Giat Patroli Polsek ke bank BPD unit Pujon, Antisipasi gangguan Kamtibmas malam.

14 Juli 2026 - 13:55 WIB

Personil Piket Jaga Polsek Kapuas Tengah melayani Warga masyarakat.

14 Juli 2026 - 13:51 WIB

Polsek berikan imbauan keselamatan kepada penumpang feri penyebrangan.

14 Juli 2026 - 13:48 WIB

Polsek berikan imbauan keselamatan kepada penumpang feri penyebrangan.

14 Juli 2026 - 13:45 WIB

Giat Piket Polsek kapuas tengah giat Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

14 Juli 2026 - 13:40 WIB

Trending di News