Nuansarealita News. Com – Aceh Tamiang. Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Aceh Tamiang mengecam keras sirkus administrasi yang dipertontonkan oleh manajemen PT Semadam.
Kami (MPC) mempertanyakan keabsahan dan dasar hukum Surat Izin Prinsip Direktur PT Semadam terkait, pelepasan 10 hektar lahan di Desa Sekumur Kecamatan Bandar Pusaka,untuk dipergunakan Pemkab sebagai Hunian Tetap (Huntap) korban bencana Hidrometeorologi.

Lebih lanjut Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila ATAM menilai surat tersebut cacat hukum dan merupakan akrobat politik korporasi, mengingat Hak Guna Usaha (HGU) induk perusahaan tersebut terbukti telah mati total sejak tahun 2021. Tanya Edy Syahputra,ST.
Orang nomor satu di jajaran Ormas (organisasi massa) Pemuda Pancasila itu menegaskan, kepentingan rakyat korban banjir Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendapatkan Huntap (Hunian Tetap)adalah harga mati. Namun, negara tidak boleh didikte oleh korporasi yang status hukumnya ilegal di atas tanah negara.
“Ini pembodohan publik! Bagaimana mungkin perusahaan yang izin HGU-nya sudah kedaluwarsa lima tahun,lalu tiba-tiba sok berkuasa dan mengeluarkan ‘izin prinsip’ pelepasan lahan?
Secara de jure, sejak tahun 2021 lahan tersebut sudah kembali menjadi Tanah Negara murni.! Ungkapnya geram.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang punya hak penuh untuk langsung mengambil alih lahan itu untuk rakyat, tanpa harus mengemis atau menunggu restu selembar kertas dari direktur perusahaan yang izinnya sudah mati,” tegas Edy Syahputra Pentolan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang,dalam pernyataan resminya, Selasa 14/07/2026.
Selanjutnya Pemuda Pancasila mengendus adanya motif terselubung di balik sikap “Dermawan” PT Semadam yang mendadak melepas 10 hektar lahan tersebut. Ada dugaan kuat bahwa pelepasan lahan kemanusiaan ini dijadikan alat sandera politik dan bargaining position (daya tawar) oleh PT Semadam agar Pemkab, DPR-K, dan BPN memuluskan perpanjangan izin HGU komersial mereka yang mencapai hampir 1.000 hektar.
Menyikapi sengkarut ini, MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang mengeluarkan maklumat tegas :
1. Tolak Surat Izin Prinsip Ilegal: Menilai surat komitmen dari PT Semadam tersebut sebagai dokumen tidak sah karena diterbitkan oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak atas tanah negara. Pemuda Pancasila menolak Huntap rakyat dibangun di atas kepalsuan hukum yang berisiko digugat di kemudian hari.
2. Desak Pemkab Sita Lahan Atas Nama Negara : Meminta Penjabat Bupati Aceh Tamiang berani mengambil sikap tegas memotong birokrasi, menyita lahan tersebut secara langsung sebagai aset negara, dan memberikannya kepada korban bencana tanpa ketergantungan pada korporasi.
3. Bongkar Transparansi Panitia B di BPN : Mendesak Kanwil BPN Provinsi Aceh dan Kantah Aceh Tamiang membuka borok proses perpanjangan HGU PT Semadam. Pemuda Pancasila mempertanyakan mengapa perusahaan yang izinnya mati sejak 2021 masih dibiarkan menguasai lahan tanpa kontribusi yang jelas bagi daerah.
4. Haramkan Barter Kebijakan : Memperingatkan DPR-K dan Pemkab Aceh Tamiang agar tidak terjebak skema barter kebijakan. Jangan korbankan kedaulatan tanah daerah demi meloloskan perpanjangan HGU 1.000 hektar hanya karena perusahaan memberikan “umpan” 10 hektar untuk Huntap.
5. Rekomendasi Usir PT Semadam : Jika PT Semadam terbukti menggunakan isu kemanusiaan dan nasib pengungsi korban banjir sebagai tameng untuk mengamankan bisnisnya, Pemuda Pancasila mendesak DPR-K Aceh Tamiang mengeluarkan rekomendasi resmi penolakan total perpanjangan HGU dan mengusir perusahaan tersebut dari Bumi Muda Sedia.
Seluruh anggota Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyatakan siap mengambil langkah radikal,dan mengonsolidasikan seluruh kader untuk mengawal isu ini. Organisasi Pemuda Pancasila akan segera menggedor kantor Komisi I DPR-K Aceh Tamiang,dan Kantor BPN untuk memastikan hak-hak rakyat tidak dijadikan komoditas transaksi oleh gurita korporasi. Tutup Ketua Ormas yang ber’uniform loreng itu. (AR)












