Majalengka, Informasi yang diterima redaksi menyoroti dugaan ketidakjelasan pengelolaan Dana Desa Campaga, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program ketahanan pangan, namun hingga saat ini rincian pelaksanaannya belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.

Pengalokasian anggaran tersebut mencakup perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU), pengaspalan Jalan Usaha Tani, perbaikan gang, pembelian hewan ternak, serta pengaspalan jalan desa. Total nilai anggaran yang dipertanyakan mencapai lebih dari Rp 671 Juta.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, pada tahun 2024 terdapat pos anggaran perawatan PJU senilai Rp 14.400.000, pengaspalan Jalan Usaha Tani jalur Tegal–Cicamas sebesar Rp 102.119.000, serta pengerasan dan pengaspalan gang senilai Rp 59.396.000. Sementara itu, pada tahun 2025 dialokasikan dana pembelian hewan ternak sebesar Rp 176.030.000 dan pengaspalan jalan desa sepanjang 1.750 meter senilai Rp 319.774.000.
Informasi terkuak setelah awak media ini mendapa informasi bahwa realisasi penggunaan dana desa tersebut karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan kondisi di lapangan. Seperti halnya kondisi penerangan jalan yang sebagian masih tidak menyala, serta tidak adanya kejelasan mengenai lokasi pasti, spesifikasi teknis, dan pihak yang melaksanakan pekerjaan maupun pengelolaan aset.
Untuk mendapatkan kejelasan dan menjaga keseimbangan pemberitaan, awak media telah mengirimkan pesan konfirmasi dan daftar pertanyaan secara tertulis melalui pesan whatsapp kepada Ruslan, S. Ag. Kepala Desa Campaga. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas hal-hal yang ditanyakan.
Berbagai hal mendasar yang belum mendapatkan penjelasan antara lain: rincian komponen yang diganti pada perawatan PJU, volume dan jenis aspal serta pelaksana proyek pengaspalan jalan, lokasi pasti perbaikan gang, jenis serta jumlah hewan ternak yang dibeli, lokasi dan status kepemilikan kandang, hingga titik lokasi dan spesifikasi pengaspalan jalan desa tahun 2025 yang disebutkan tidak tercantum secara jelas.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data dan informasi yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Campaga untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi guna kelengkapan informasi bagi masyarakat.
(Fahmi)












