Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

CIC : Nyali KPK Sedang Diuji, Segera Ambil Alih Kasus Febrie Ardiansyah

badge-check

CIC : Nyali KPK Sedang Diuji, Segera Ambil Alih Kasus Febrie Ardiansyah Perbesar

Nuansarealitanews.com – Jakarta.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki fase yang membahayakan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih menunjukkan keberanian dan nyali membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum dan akal sehat.

 

Chairman CIC R.Bambang.SS menegaskan,Saat ini publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan “Permainan Kotor” dimana permasalahan hukum mulai mengikis kepercayaan terhadap para penegak hukum. Kejaksaan Agung sedang memainkan peran menutupi kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansya di mata publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal. Kejanggalan proses penegakan hukum kasus Febrie oleh kejaksaan menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental,”tegas R.Bambang.SS Jumat (17/07/2026) kepada wartawan di Jakarta.

 

CIC dorong KPK A

ambil alih kasus Febrie Andriansyah: jangan Ada permaianan hukum sehingga terang benderang.

 

Lebih lanjut R.Bambang.SS mengatakan,” Saya meminta segera pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) jangan tidak bernyali atau segan untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sehingga polemik ini tidak menjadi sorotan miring,”ujar Chairman CIC.

 

CIC berharap penanganan kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. CIC menyoroti pengalihan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga akhirnya Korps Adhyaksa mengeluarkan sprindik baru kasus ini.

Maka dari itu gunanya lembaga KPK,adalah untuk menangani kasus yang kisruh seperti ini.

 

Raden Bambang.SS mengungkapkan,” Peluang ini harus dimanfaatkan oleh KPK, jangan tidak bernyali. Jangan merasa terlalu dini. Penyampaian dari KPK kan terlalu dini, harus ada analisis, seperti itu. Kalau analisis, itu adalah perdebatan, yang jelas publim kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansya diusut tuntas, jika mantan Jampidsus ini sudah ditahan pasti akan bernyanyi ” Aku Tak Ingin Sendiri” , sudah bisa dipastikan akan banyak yang terseret,” pungkasnya.

(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SATLANTAS POLRES SERUYAN GELAR PATROLI R4 DAN BAGIKAN LEAFLET KESELAMATAN DI JALUR RAWAN KECELAKAAN

18 Juli 2026 - 11:33 WIB

Semarakan HUT Hari Jadi Kabupaten Purwakarta Ke- 195 Dan Kabupaten Purwakarta Ke- 58, Gelar ” Adu Layang – Layang Piala Bupati

18 Juli 2026 - 10:06 WIB

Polda Bali Resmi Gelar “KAPOLDA BALI CUP E-SPORTS 2026,” Perkuat Kolaborasi dengan Generasi Muda Menuju Indonesia Digital yang Berprestasi

18 Juli 2026 - 10:03 WIB

Wakapolda Bali Instruksikan Polres Buleleng Kerahkan Personel Maksimal Padamkan Karhutla di Pemuteran

18 Juli 2026 - 08:09 WIB

DPP Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Rohomoni Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas dan Kontribusi untuk Kampung Halaman

18 Juli 2026 - 07:55 WIB

Trending di News