Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Seorang Pemuda Berinisilal HS33 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim Karena Membawa Sabu Dalam bungkus Rokok LA.

badge-check

Seorang Pemuda Berinisilal  HS33 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim  Karena  Membawa Sabu Dalam bungkus Rokok LA. Perbesar

Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan seorang pria berinisial HS 33 th, saat membawa dan menyimpan 2 paket sabu dengan berat kotor 7,62 (tujuh koma enam dua ) gram, didalam kotak rokok LA Skincare, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jl Rahadi Usman Ex Golden Rt 01 Kec MB Ketapang Sampit, Kab. Kotim. Kamis 16Juli 2026 skj 10.00 Wib.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut (TKP)dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP, terlapor diamankan oleh anggota Sat resnarkoba polres kotim, kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terlapor,
ditemukan 2 bungkus plastik dalam kotak rokok Skincare LA lights dikantong celana sebelah kiri, setelah dibuka terdapat sabu seberat 7, 63 gram atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (18/07/2026)

Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana (Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambangi Fasilitas Publik, Personel Polsek Manuhing Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan

19 Juli 2026 - 17:07 WIB

Layanan Pengaduan Diperluas, Polsek Rungan Pastikan Warga Tahu Cara Lapor Melalui Call Center 110

19 Juli 2026 - 17:06 WIB

Sinergi Polsek Manuhing dan Masyarakat: Jaga Wilayah Lewat Edukasi Hukum

19 Juli 2026 - 17:05 WIB

Personel Polsek Kurun Intensifkan Edukasi Etika Digital Demi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

19 Juli 2026 - 17:05 WIB

Jaga Lingkungan, Personel Polsek Kurun Rangkul Warga Tinggalkan Praktik Merusak Alam

19 Juli 2026 - 17:04 WIB

Trending di Uncategorized